MERANTI (HPC)-Polsek Tebing Tinggi Polres Kepulauan Meranti malakukan penangkapan terhadap Seorang Pria Karena Di Duga Melakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita Merupakan Sales Promotion Girls (SPG).
“Pada Hari Jum’at (01/09/2017) Sekira pukul 04.00 Wib. Terjadi Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/19/VIII/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T. TINGGI, tanggal 30 Agustus 2017.”kata kapolres
Terkait Pengungkapan Kasus Tindak pidana (TP) Penganiayaan Seorang Pria Berinisial SK terhadap NADINA (28) Tahun yang Berkerja Sebagai Sales Promotion Girls (SPG). Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib, Didalam Kamar/Room Karoke di Hotel AKA MERANTI Jalan Terubuk Kec Tebing Tinggi Kab Kepulauan Meranti.
“Berdasarkan hasil Penyelidikan Polsek Tebing Tinggi Melihat tersangka sedang berada Jalan Imam Bonjol di Ruko Foodcourt 99 Kec. Tebing Tinggi Kab Kepulauan Meranti tepatnya di dalam kamar 302 lantai III.”
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Darmanto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut yang saat itu sedang bersama dengan korban yang Telah Memancing Tersangka SK.
“Tanpa Perlawanan dilakukan penangkapan dan penggeledahan Dibadan tersangka, Ditemukan 1 (satu) bilah pisau warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.”ujar nya.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH membenarkan Kejadian Tersebut.
“Saat Ini tersangka Dan Barang Bukti Sudah Diamankan Di kantor Mako Polsek Tebing Tinggi. Guna Untuk Melakukan Proses penyidikan lebih lanjut.”tutupnya. (darma)