ACEHTIMUR(HPC)- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada pemerintah Aceh Timur untuk segera menempuh jalur hukum tentang adanya dugaan pemalsuan data terkait sengketa tanah pemerintah Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Basri, Koordinator wilayah I Yara Aceh dalam liris persnya kepada Media ini. Kamis 29 Maret 2018.

Menurutnya, kasus persengketaan tanah yang terletak di Dusun Teungoeh, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur antara pemerintah dengan oknum sipil kian hari terus terkuat, bahkan pihaknya mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan surat oleh oknum sipil tersebut.

“Kami sarankan kepada pemerintah Aceh Timur untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Polda Aceh, nanti disana kita akan lihat apakah surat keramat yang diagung-agungkan selama ini benar atau salah, karena berdasarkan informasi yang kami peroleh adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh oknum sipil tersebut,” Ungkap Basri.

MENARIK DIBACA:  LAMR Kepulauan Meranti Akan Berikan Gelar Datuk Setia Amanah Kepada Bupati Irwan

Kata Basri, keabsalah surat dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim porensik Polda Aceh,” Setelah adanya hasil dari Polda Aceh, saya yakin semua akan terungkap mulai dari adanya dugaan penyogokan terhadap oknum hakim, adanya kuwitansi utang piutang untuk menyuap oknum jaksa, nantilah kita lihat hasilnya semua,” Kata Basri.

Menurut Basri, dirinya sangat heran dengan penguasaan tanah secara sepihak, padahal tanah tersebut masih dalam sengketa dan tidak dapat di ganggugat sebelum adanya hasil yang menentukan bahwa tanah tersebut berhak dimenangkan oleh siapa.

“Hari ini kita lihat tanah tersebut terus dikuasai oleh oknum sipil itu, padahal tanah itu masih dalam sengketa, ini menimbulkan pertanyaan publik ada apa sebenarnya dibalik sengketa tanah itu dan ini patut dicurigai, apakah untuk menghilangkan jejak atau bagaimana,” Tanya Basri.

MENARIK DIBACA:  Komitmen Bersama Untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Menurut Basri, dirinya sudah melakukan survey terkait status tanah tersebut bahwa berdasarkan hasil keterangan masyarakat setempat bahwa tanah itu adalah milik pemerintah, bahkan survey dilakukan terhadap orang-orang yang dituakan di dalam Desa Gampong Jawa.

“Kalau tidak percaya coba tanya pada para orang tua yang usianya sudah lanjut di Desa Gampong Jawa, semua mereka mengetahui dan mengakui tanah itu adalah milik pemerintah, dibuktikan dengan adanya kantor Dinas PU dan Kantor Dinas Pertenakan pada tahun 60an, adanya sumur peninggalan Belanda, jadi dari mana bahwa tanah itu adanya milik oknum sipil itu, ini sangat aneh,” Katanya Lagi.

Menurut Basri, dirinya dan tim Yara Aceh saat ini sedang berada di Mapolda Aceh untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat, dan adanya dugaan penyogokan terhadap oknum hakim dan Jaksa agar tanah tersebut dimenangkan oleh oknum sipil tersebut.

MENARIK DIBACA:  Abah Burger, Siap Manjakan Pengemar dan Penikmat Burger

“Kebetulan saya saat ini sedang berada di Polda dan kami akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data terkait tanah sengketa tersebut, kami sudah kantongi semua bukti-bukti kongkrit, dan rencananya bukti-bukti ini akan kami bawa ke Mabes Polri, kita tunggu nanti hasilnya,” Pungkas Basri. (Tim)

By admin