Diduga Gelembungkan Suara,Caleg DPRA PPP Nomor Urut 6 Laporkan PPK Simpang Ulim Ke Bawaslu Aceh Timur

0
2252
Darmawan Caleg DPRA Nomor 6 dari Partai PPP Laporkan Kasus Pengelmbungan suara Ke Bawaslu Kabupaten Aceh Timur,Jum'at, 26 April 2019

ACEHTIMUR(HPC)-Diduga adanya pengelembungan suara terhadap salah satu caleg dari partai PPP nomor urut 1 pada pleno tingkat kecamatan pasca pemilihan Legislatif dan Pilpres, salah satu caleg dari partai yang sama melaporkan Oknum Penitia Penyelengara Kecamatan (PPK) Simpang Ulim atas kasus tersebut.

“saya sangat tidak terima terhadap sikap dan perbuatan oleh oknum PPK Kecamatan Simpang Ulim yang diduga kuat telah mengelembungkan suara partai kepada salah satu caleg dari partai PPP dengan nomor urut 1.

Dari hasil pleno terdapat perbedaan jumlah Suara terhadap DA 1 dan Form model C1. Sehingga saya melaporkan kasus ini Kebawaslu Kabupaten”. Terang Darmawan Caleg DPRA PPP Nomor Urut 6, Jum’at 26 April 2019.

Darmawan juga menambahkan bahwa, Ia menolak hasil pleno di kecamatan tersebut dan meminta Bawaslu  untuk mengeluarkan rekomendasi agar dilakukannya pleno ulang .

“ya dengan kasus tersebut saya keberatan dan menolak hasil pleno di kecamatan simpang ulim dan meminta agar Bawaslu Kabupaten dapat mengeluarkan Rekomendasi agar bisa dilakukannya pleno ulang.” Tambah Darmawan

Menangapi laporkan tersebut  Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Maimun. SE menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Caleg DPRA Darwaman dari partai PPP dapil 6 atas dugaan pengelembungan suara terhadap salah satu caleg dari partai yang sama oleh oknum PPK kecamatan tersebut.

“ laporan sudah kita terima, tahap selanjutnya kita dalami dan memanggil para saksi yang terlibat pada kasus tersebut, termasuk Panwaslih kecamatan.” Jelas Mainum Ketua komisioner Bawaslu Aceh Timur

Laporan: 14M