PEKANBARU (HPC)- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Ir. Mamun Murod didampingi Kepala Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit Pelaksana Tugas Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim (SSK), Zailani, beserta Rombongan melakukan Tinjaun Kelapangan terkait penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di kawasan tersebut.

Turut mendampingi Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, dari pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pak Rito Dwi Putro GM complex projects, Pak Sukamto GM Humas dan Asset beserta staf lainnya.

Dalam sidak yang juga turun lapangan perdana yang di lakukan oleh Kadis LHK Provinsi Riau, Rabu (15/7/2020) ini langsung mengajak Kepala KPHP Tahura Zailani untuk Meninjau areal KPH Minas Tahura diduga tercemar oleh Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bumi dari kegiatan PT. CPI di masa yang lalu.

MENARIK DIBACA:  Abdul Wahid Berkomitmen Hak Ponpes Setara dengan sekolah Umum

“Ya hari ini kami mengajak langsung Kepala KPHP Tahura bersama rombongan untuk melihat serta meninjau langsung salah satu areal aktifitas ekploitasi Minyak Bumi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang masuk dalam kawasan kita ini, dan teryata di lokasi tersebut banyak ditemukan Tanah Tekontaminasi Minyak Bumi yang dapat menyebabkan Pencemaran dan Kerusakan ini akan Lingkungan Hidup dan dampak turunananya”. kata Ir. Mamun Murod.

Lebih lanjut di tegaskan Orang Nomer Satu di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau itu, dirinya menegaskan serta memerintahkan kepada Kepala KPHP Minas Tahura untuk mengecek seluruh Wilayah Penanganan TTM tersebut.

“Sekali lagi kita tegaskan kepada kepala KPHP untuk melakukan Pengecekan wilayah penanganan dan kita juga akan mempertimbangkan untuk melakukan Evaluasi menyeluruh kembali Penanganan TTM di Areal Tahura ini yang dilakukan oleh PT. CPI untuk memastikan bahwa penanganan TTM ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan masalah baru.” tegas Murod.

MENARIK DIBACA:  Baznas Kab Siak Serahkan SK Ke Beberapa Pengurus UPZ

Terakhir Mamun Murod mengatakan kalau Lokasi ini berada di dalam Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, yang merupakan hutan konservasi dan berada di tiga wilayah meliputi: Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, nah jadi sudah selayaknya wilayah ini bebas dari pencemaran dan terlindungi agar sumber Daya Alam yang benilai tinggi ini terlindungi, lestari dan memberikan manfaat dari jasa lingkungannya bagi kita semua. (wn)

By admin