Dinas P3A Labuhanbatu Mediasi IRT Korban Kekerasan

0
364

LABUHANBATU (HPC)-Sempat viral di media sosial, S seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial I seorang buruh tani di suatu barak yang biasa disebut barak Aleng bertempat di dusun Tanjung serang elang kecamatan Panai hulu kabupaten labuhanbatu.kini dipulang kan kembali ke keluarga nya oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) labuhanbatu Jum’at (4/2/2020).

Yang mana S (korban) sebelumnya mendapatkan perawatan guna memulihkan mental dan fisik nya selama lima hari di rumah aman rantau prapat karena mengalami luka fisik dan trauma akibat kekerasan yang menimpah dirinya.

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A) labuhanbatu Tinur Bulan Harahap S.KM.M.Kes melalui kepala bidang (Kabid ) Perlindungan Hak Perempuan Dan Perlindungan Khusus Anak
Hj.Tuti Noprida Ritonga. S.Si., APT. M.M membenarkan hal tersebut.

MENARIK DIBACA:  Bupati Labuhanbatu Tandatangani MOU Bersama UIN Sumatera Utara

“Ya hari ini kita memulangkan S korban KDRT kembali ke keluarganya atas permintaannya setelah lima hari kita berikan perawatan dan pemulihan mental dan fisik pasca peristiwa tersebut, dan selain itu kita juga melakukan mediasi antara suami istri yang terlibat dalam masalah ini.

Dari mediasi didapatkan keduanya sepakat berdamai dan tidak lagi melakukan tindak yang mengakibatkan ke gaduhhan dan kekerasan, semoga setelah ini tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di keluarga mereka.ujar Tuti.

Lebih lanjut Tuti Noprida berpesan, ” kiranya setiap keluarga yang ada di labuhanbatu selalu menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di tengah keluarga dengan kepala dingin, dan menjauhi tindakan tindakan kekerasan, karena itu berdampak tidak baik Terhusus bagi keberadaan anak anak di keluarga itu, ” cetusnya (rls)

MENARIK DIBACA:  18 OPD di Pemkab Labuhanbatu Belum Selesaikan Syirup Jelang Pemeriksaan BPK