MERANTI (HPC)– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui Dinas Kesehatan (Diskes) antisipasi beredarnya obat Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) dengan memanggil pihak apotek untuk menginventarisir jenis obat yang dijual.

“Namun hingga saat ini, belum ada yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) akan tetapi pihaknya telah melakukan sosialiasasi di sekolah-sekolah”, Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dr. Irwan Suwandi melalui Kasi Kepermasian ALKES Dan PKRT
Refiadi S.Farm Apt, kepada media, Jum’at (6/10/2017) pagi.

“Obat PCC tersebut belum ada ditemukan dari pihak apotek yang ada di kota Selatpanjang. Kalau memang ada, itu illegal. Tidak ada di apotek di luar puskesmas. Kalau ada pihak kita akan segara mendatanya, “jelas dia.

MENARIK DIBACA:  Kadiv PAS : Tim Yang Solid, Jadi Kunci Suksesnya Organisasi

Dikatakan Refialdi lagi, “kita akan melakukan sosialiasi di sekolah sekolah salah satu di SMK Negeri 1 untuk bekerja sama dengan pengurus cabang apoteker dari Meranti.” Kata dia

Akibat penyalahgunaan obat keras itu, efek sampingnya akan mengakibatkan perasaan senang kalau terus di salah gunakan. Namun saat ini Badan Balai Pom sudah mengeluarkan bahwa produk PCC tersebut, izin obat itu sudah ditarik sejak 2013 yang lalu.

“Kita menghimbau masyarakat untuk berpikir cerdas dalam memilih obat. Pilihlah jalur resmi dan tempat resmi yakni seperti apotek, rumah sakit dan puskesmas.

Dengan demikian sejauh ini dari hasil koordinasi 16 apoteker dengan seluruh apotek di Meranti, belum ada ditemukan obat-obat mencurigakan yang dilarang edar di kab. Kepulauan Meranti.

MENARIK DIBACA:  Kabar Gembira.., Pemkab. Meranti Kembali Buka Permohonan Beasiswa D3 Hingga S2 Tahun 2020

Editor: (Win/Drm)

By admin