PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Anggota DPR RI dan DPD RI masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna DPR Republik Indonesia yang dipimpin Ketua DPR pada Selasa, 1 oktober 2024 di Gedung MPR RI. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI ini merupakan hasil Pemilu yang diselenggarakan Februari lalu. Berbagai janji dan rancangan sedemikian rupa demi kepentingan masyarakat menjadi modal kepercayaan yang diharapkan tidak hanya berupa kalimat-kalimat pemanis kampanye saja, namun juga menjadi upaya yang diwujudkan secara nyata.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 69 UU 17/2014 fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Rakyat jangan hanya diminta suara ketika pemilihan saja. Pasca terpilih, maka suara rakyat diabaikan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan. Sebagai wakil dari seluruh rakyat Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk menyuarakan keresahan masyarakat Indonesia secara meluas. Fungsi legislasi dijalankan sebagaimana mestinya masih banyak RUU yang sebenarnya urgent namun tidak kunjung disahkan oleh DPR RI. Maka dari itu periode kali ini harus masuk ke dalam prolegnas dan segera disahkan contohnya RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan masih banyak yang lainnya. Selain itu, Fungsi anggaran dan pengawasan juga harus ditingkatkan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan keinginan rakyatnya dan penggunaan anggaran telat sasaran untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, ujar Menteri Sosial Politik BEM Universitas Riau Muhammad Wily Saputra.
Sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, para anggota DPR RI harus menjalankan janji dan sumpah yang diambil untuk kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Sebagai wakil dari rakyat, anggota DPR sudah semestinya menjadi kewajiban untuk menyuarakan keresahan dan aspirasi Rakyat. Masyarakat hari ini di berbagai daerah masih terus digandrungi berbagai masalah yang meresahkan. Peran para wakil rakyat ialah untuk menyuarakan suara-suara rakyat dan menjadi titik sentral perubahan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau mengatakan.
“Kita berharap para orang-orang yang katanya menjadi perwakilan dari kita semua ini mampu menangkap seluruh aspirasi masyarakat dan mampu menjadi suluh pemberi solusi dari setiap problematika yang terus dirasakan bangsa ini kedepan. Bukan mereka yang melahirkan kebijakan atau peraturan yang menyengsarakan rakyat Indonesia dengan minimnya partisipasi publik terhadap setiap pembahasan kebijakannya. Melalui pergantian tonggak estafet ini kita menegaskan bahwa hari ini yang dilantik adalah perwakilan rakyat, bukan perwakilan pribadi perseorangan, sehingga semua kebijakan dan keputusan yang nantinya diambil harus mempertimbangkan keterlibatan masyarakat secara umum dan bukan yang berorientasi pada kepentingan satu golongan saja.”katanya.
Dengan dilantiknya 580 anggota baru DPR Republik Indonesia, BEM Universitas Riau akan selalu terus mengawal tindak tanduk para wakil rakyat yang telah bersumpah menjalankan tugas dan peran demi kebermanfaatan bagi kesejahteraan bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Selama 5 tahun ke depan gebrakan-gebrakan dan upaya besar harus diwujudkan bukan sekedar untuk beberapa golongan atau pribadi namun menyeluruh untuk kepentingan 281 juta rakyat Indonesia. (Rilis)