PEKANBARU (HPC)- Melalui sidang paripurna ke-I (satu) masa sidang ke-III, DPRD Kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru sepakat melakukan pengesahan Ranacangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Membuka Tanah (IMT) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Dengan disahkannya perda IMT pada Senin (2/9/2019) ini, maka Pekanbaru tercatat kota kedua di Indonesia yang telah memiliki Perda IMT setelah Balik Papan. Inti dari Perda IMT sendiri yaitu untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di Kota Pekanbaru dan adanya kepastian legalitas atas tanah atau lahan masyarakat Pekanbaru.
Setelah mendengar laporan dari juru bicara Pansus Izin membuka tanah (IMT) dan setelah disepakati oleh para anggota dewan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT melakukan penandatanganan dokumen pengesahan bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Proses penandatangan dokumen disaksikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir.
“Alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak, baik itu rekan kita didewan, para tim ahli dan instansi yang terlibat akhirnya ranperda IMT ini rampung dan hari ini bisa kita sahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, Senin (2/9/2019).
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengakui selama pembahasan ada dinamika. Namun saat ini sudah bisa disahkan. Bahkan Firdaus menilai dinamika selama pembahasan adalah seni dalam penyampaian pendapat. Hal ini sesuai dengan pandangan dalam tugas masing-masing.
“Persoalan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Namun harus dilihat dari sudut pandang berbeda. Kalau kita satu sudut pandang, kita tidak bisa melihat semua potensi yang ada,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi usai rapat juga mengapresiasi dengan telah disahkannya Perda IMT ini, dan berharap Perda ini bisa bermanfaat buat masyarakat Pekanbaru.
“Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan bersama tim ahli, BPN dan sudah melakukan studi banding ke balik papan yang lebih dulu memiliki perda Izin membuka Tanah Negara, maka hari ini sudah satu persepsi dan pembahasan sudah final, dan hari ini sudah ketok palu,” ungkap Dedi Gusriadi, Rabu (28/8/2019).
Mantan Asisten II Setdako Pekanbaru ini menambahkan, dengan disahkannya Perda ini, maka Perda ini memberi landasan hukum kepada pihak Kecamatan untuk menangani surat tanah masyarakat.
“Perda ini diterapkan bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dan dijadikan landasan hukum bagi pihak camat untuk menangani surat tanah masyarakat yang diatur oleh Perda IMT ini dan diturunkan lagi jadi perwako, untuk sertifikatnya tetap dikeluarkan oleh BPN, kalau tidak ada asal usul dari camat tidak bisa juga,” pungkas Dedi.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda IMT Ferri Sandra Pardede mengaku telah bekerja semaksimal mungkin bersama tim dan dinas terkait dalam pembahasan Perda IMT tersebut.
“Perda ini melalui proses yang cukup panjang, untuk apa yang kita hasilkan hari ini mudah-mudahan bisa bermanfaat buat masyarakat, terutama untuk meminimalisir sengketa tanah di Pekanbaru dan adanya kepastian lagalitas atas tanah atau lahan masyarakat,” singkat Ferry. (Galeri/suf)