ROKAN HILIR (HALUANPOS.COM) Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap penerapan perda tersebut kedepannya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP di Bagansiapiapi, Rabu (5/6) kemarin. Meskipun begitu dalam penerapannya tidak semua tempat menjadi wilayah yang terlarang dari penggunaan atau keberadaan asap rokok.
“Memang nanti, tentunya tidak semua kawasan dilarang. Ada yang tertentu dan seperti yang diketahui yang terutama adalah di tempat umum, seperti sekolah. Pelayanan publik seperti rumah sakit, perkantoran dan sebagainya,” kata Basiran.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, maka di kawasan yang dikategorikan terlarang itu perlu ada tempat khusus bagi yang merokok. Sehingga tidak menimbulkan gangguan maupun dampak buruk terhadap kesehatan orang lain yang tak merokok.
Tak hanya itu menurut Basiran, terdapat juga pengaturan tentang fasilitas untuk pemasangan iklan rokok, yang seharusnya tidak boleh berdekatan dengan fasilitas publik, sekolah, dan sejenisnya. (Rhm)