Pekanbaru(Haluanpos-com)-Terkait persoalan isu-isu miring yang beredar di tengah masyarakat tentang adanya Pelaksana tugas (Plt) lisan untuk jabatan di DPRD Pekanbaru, hal ini diluruskan oleh Tiga Wakil pimpinan DPRD kota Pekanbaru, Ginda Burnama, ST , T Azwendi Fajri, SE dan Ir Nofrizal, MM kepada awak media di gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Adanya pernyataan-nyataan tentang Plt ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Plt Ginda Burnama itu kami anggap dinamika politik yang harus kita luruskan.
“Kami bertiga, wakil ketua I, II dan III hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib serta Tatib yang berlaku di DPRD Pekanbaru, bahwa ketua dan wakil ketua atau pimpinan DPRD mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yaitu pimpinan. Untuk menjalankan roda di DPRD Pekanbaru baik internal ataupun eksternal, posisinya saat ini adalah kolektif kolegial,” ungkap Ginda Burnama. Senin (08/11/2021).
Sedangkan adanya isu-isu perampasan kursi Ketua DPRD dari PKS, pihaknya tidak menyebutkan seperti itu. Sebab, kursi Ketua DPRD Pekanbaru masih dipegang oleh PKS yang notabene adalah partai pemenang pemilu 2019,” ungkap Ginda Burnama
“Hak PKS sampai 2024 adalah Ketua DPRD Pekanbaru. Dan itu perlu diketahui masyarakat, tidak ada membegal atau mengambil hak atau merampas dan segala macamnya. Kami di DPRD sangat menghormati Fraksi PKS tentunya dalam menjalankan roda kepemimpinan selanjutnya, kami tidak ada mengambil hak dari PKS sendiri,” ungkap Ginda.
Menurut dia, spekulasi dan gonjang ganjing bahasa diluar terkait kursi Ketua DPRD Pekanbaru adalah dinamika dan semestinya insan pers harus memahami dan memilah milah yang benar.
“Hari selasa lalu sudah jelas bahwasanya posisi Ketua DPRD Pekanbaru akan dirapatkan di tingkat pimpinan. Hari inilah kita rapatkan sesuai dengan apa yang saya jelaskan tadi,” ungkap Ginda Burnama.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri menambahkan, Rapat paripurna selasa lalu, itu adalah keputusan yang tertinggi dalam menindaklanjuti keputusan dari Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru.
“Itu semua sudah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, kami melaksanakan ini berdasarkan petunjuk tatib DPRD, kode etik dan PP 12 Tahun 2018 dan sesuai dengan prosedurnya,” ungkap Azwendi
Sedangkan itu, Ir Nofrizal menambahkan, Paripurna tentang pemberhentian ketua DPRD Kota Pekanbaru adalah proses yang sudah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku dan bukan aturan yang dibuat-buat,” ungkap Nofrizal
Jadi, ketika ketua DPRD Kota Pekanbaru diberhentikan maka Tiga Wakil pimpinan DPRD kota Pekanbaru menjalan aktivitas sesuai dengan aturan dengan sistem kolektif kolegial. Jadi, dengan gonjang-ganjing masalah ketua DPRD, maka kita menjelaskan bahwa pimpinan DPRD Kota Pekanbaru itu tetap dari PKS,” ungkap Nofrizal. (YS)