PPAT Dituntut Profesional dan Bermartabat

0
676

Syafran Sofyan , SH, SpN, MHum. Ketum IPPAT.

PEKANBARU (HPC) – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya. “PPAT (juga) harus berkualitas, berintegritas dan bermartabat,” kata Syafran Sofyan, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Jumat (26/10/2017) pagi di Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Syafran dalam sambutannya saat membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Dalam Rangka Mempersiapkan Calon PPAT yang Profesional, Berkualitas, serta Bermartabat di Hotel Pangeran, Pekanbaru. “Oleh karenanya, PPAT dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT, wajib melaksanakannya dengan baik,” ungkap Syafran.

MENARIK DIBACA:  Bupati Irwan Kukuhkan 30 Pengibar HUT RI Ke -72 di Kota Sagu.

Diklat ke-PPAT-an yang ditaja PP IPPAT dan dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Riau ini, diikuti  para calon PPAT yang akan mengikuti ujian PPAT pada awal Desember mendatang. “Para peserta (kegiatan ini) berasal dari daerah-daerah sekitar jazirah Provinsi Riau. (Termasuk) dari Batam (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara,” ungkap Johari, Ketua Pengwil IPPAT Riau.

Johari berpesan, agar para peserta Diklat memanfaatkan kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dengan baik. “Jadikan kegiatan ini sebagai tonggak dasar untuk menjadi PPAT yang baik. Diklat ini bukan sekadar untuk lulus ujian PPAT, tapi (lebih) penting dari itu, agar benar-benar dapat lulus ketika praktek (PPAT) nantiny,” ungkap Johari.

MENARIK DIBACA:  Penulis Buku Nasional Makan Mie sagu Budak awak serta Hibah kan Sejumlah Karyanya

Pada Diklat ke-PPAT-an ini, para pemateri yang dihadirkan sebagai nara sumber merupakan para praktisi yang sangat berkompeten. Selain Syafran Sofyan dan Johari, nara sumber lainnya adalah Oloan Sitorus dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Erna Sriyatmi dari staf ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Budhi Untung dari PP IPPAT.

Sedangkan materi yang disajikan oleh para pemateri pada Diklat ini berkenaan dengan peraturan jabatan PPAT, teknik pembuatan akta PPAT, kode etik PPAT, pelaksanaan jabatan PPAT dan implementasinya dalam pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, pengantar pembuatan akta PPAT dan ketentuan BPHTB dan PPH, serta jenis hak atas tanah dan kepemilikan hak pakai bagi warga negara asing. Materi lainnya berkenaan dengan hubungan hukum keagrariaan dan struktur organisasi, kelembagaan kementerian ATR dan pendaftaran tanah pertama kali. (Rls)

MENARIK DIBACA:  Rumah Yatim Bagikan Puluhan Paket Sembako Bagi Yatim Dan Dhuafa Di Kelurahan Labuh Baru Timur