
PEKANBARU-(HPC)- Sampai saat ini Puluhan warga negara Cina yang diduga bekerja secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya,Pekanbaru, masih di periksa di Kantor Imigrasi jalan.Teratai Kec.Sukajadi Pekanbaru. Pekerja asal china ini di tangkap (17-01-2017) sore di lokasi proyek PLTU.
Puluhan warga cina ini diperiksa di lantai II kantor yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi itu. Satu persatu pekerja diperiksa secara bergantian dengan penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Riau Ferdinand Siagian menyebut pihaknya juga berencana meminta dan memeriksa pihak PLN karena mempekerjakan tenaga kerja asal Cina itu.
“Ya nanti PLTU juga terancam sangsi karena memperkerjakan tenaga asing ilegal, mereka bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap itu. Kaitannya ini soal keimigrasian,” Rabu (18/1-2017).
Dia menyebut kasus ini bisa menyebabkan dua kemungkinan. Pertama bisa saja diproses secara tindak pidana ketenagakerjaan. Kedua, para pekerja asal Cina yang diduga tak memiliki dokumen ini bisa dideportasi.
“Akan dilakukan pendalam kasus ini. Kalau memenuhi unsur (pidana) akan di projokan (Pro Justicia). Kalau nanti memenuhi unsur pelanggaran akan kita deportasi.” tegas Ferdinand.
Sambungnya lagi,”Selain berencana memeriksa pihak PLN, pihak imigrasi juga bakal memeriksa dokumen perusahaan atau pihak ketiga yang mempekerjakan pekerja asal Cina ini di PLTU tersebut. Dokumen perusahaan juga akan kita cek karena mereka meperkerjakan tenaga ilegal tanpa dokumen.”
Terkait diamankannya para pekerja ini oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Ferdinand membantah keras Kanwil Kemenkum-HAM Riau, khususnya bidang keimigrasian kecolongan. Menurutnya, banyak celah bagi pekerja asal Cina ini masuk ke Indonesia.
“Ada banyak pintu masuk karena dicari-cari terus. Mereka inikan ada yang datang dari Bogor dan Jakarta” ujar Ferdinan.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Riau Rasyidin Siregar menyatakan hanya ada 5 pekerja Cina di PLTU Tenayan Raya yang mempunyai dokumen resmi untuk bekerja. Sementara puluhan lainnya masuk ke Indonesia berbekal visa wisata, bukan bekerja.
Para pekerja tanpa dokumen ini kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I A yang masih berada di bawah naungan Kanwil Kemenkum-HAM Riau. Puluhan pekerja ini diinapkan di sana menunggu giliran diperiksa secara bergantian. (sar)