PEKANBARU(Haluanpos.com) – Dengan mengikuti protokol kesehatan, Puluhan masyarakat RW 04 RT 02 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah(Sosper) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru yang disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru H Ervan dari fraksi Gerindra dari Dapil pemilihan Tenayan Raya dan Sail.
Didalam sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, Rabu(25/11/2020), dimana H Ervan memberikan penyelasan tentang tujuan dan kegunaan adanya perda tenaga kerja lokal yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda.

“Dimana didalam Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, maka setiap warga kota Pekanbaru berhak mendapatkan pekerjaan, termasuk warga Kecamatan Tenayan Raya ini. Namun tentunya bagi pihak perusahaan yang menerima tenaga kerja lokal yakni bagi anak-anak yang tamat sekolah maupun kuliah, harus mengikuti aturan dan persyaratan yang tercantum didalam Perda Tenaga kerja lokal, seperti harus memiliki KTP dan KK kota Pekanbaru. Selama ini, kendala yang sering dihadapi oleh pencari kerja lokal adalah tidak adanya KTP kota Pekanbaru. Jadi, bagaimana anak-anak kita mencari kerja sementara identitasnya bukan warga kota Pekanbaru,” ungkap H Ervan
Selain itu, dengan adanya Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal yang dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru, bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi dikota Pekanbaru. Makanya, saya berharap agar masyarakat yang kurang memahami tentang aturan dan sistem tentang tenaga kerja lokal, silah datang ke Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru, sebab itulah tugas dan kewajiban Disnaker Kota Pekanbaru untuk memberikan penjelasan tentang aturan tenaga kerja lokal dikota Pekanbaru ini. Selain itu, warga kota Pekanbaru juga berhak mendapatkan pembinaan, pelatihan kerja yang ditaja oleh Disnaker Kota Pekanbaru,” ungkap H Ervan
Tokoh masyarakat, Syahrul selaku RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur mengatakan, Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru H Ervan dari fraksi Gerindra yang telah memberikan penjelasan tentang sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru. Tentunya, kegiatan Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar bisa memahami dan mengerti tentang keberadaan Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal,” ungkap Syahrul. (YS)