Pekanbaru(Haluanpos.com)-Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian DPH Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil yang didampingi Sekretaris MKA LAMR, Datuk Alang Rizal yang juga ketua Tim Penapis Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Riau dan Datuk Zulkarnain memberikan keterangan kepada insan Pers terkait Ikhtisar Pertimbangan dan Analisa Alur dan Patut Penganugerahan Gelar Adat kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H. Senin (29/24)
Dimana penobatan gelar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2024 di Balai Adat LAMR, jalan Diponegoro, Pekanbaru.
“Sebelum LAMR memberikan gelar adat kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H dengan gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, maka kita ingin penjelasan sedikit serta meluruskan halikwal kenapa Tuan Akmal Abbas diberikan gelar adat. Sesuai dengan alurnya, Tuan Akmal Abbas, SH. MH., merupakan anak jati Melayu beragama
Islam, memiliki karir cemerlang selama mengabdi di Kejaksaan. Hal itu terlihat dari berbagai penugasan dan prestasi yang diamanahkan oleh institusi kejaksaan, mulai dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Kejaksaan Negeri Dumai, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar,
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Datuk Taufik Ikram Jamil selaku Ketua Umum DPH LAMR.
Sejauh ini, Lembaga Adat Melayu Riau(LAMR) sudah memberikan 10 gelar adat. Tentunya pemberian gelar adat ini diusulkan dan akan dipertimbangkan serta dikaji oleh Tim Penapis Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Riau sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga Adat Melayu,” ujar Taufik Ikram Jamil
“Pemberian gelar adat bisa menjadi Perioritas untuk melestarikan adat. Sedangkan untuk para undangan, LAMR sudah menyiapkan 600 undangan,” tutur Taufik Ikram Jamil.
Sementara itu, ketua tim penapis gelar adat, Datuk Alang Rizal menambahkan, Tim Penapis Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau, bekerja
berdasarkan Surat Keputusan Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau. Inti utama aturan tersebut, Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi
Riau dapat memberikan gelar adat kepada siapapun atas usulan sendiri ataupun usulan lembaga lain dan atau atas usulan perorangan.
Selain itu, tim penapis gelar adat juga melakukan pendalaman sesuai alur dan patut. Alur yaitu suatu kaidah yang menentukan apakah sesuatu itu sudah
mengikuti garis yang sudah ditentukan. Sedangkan patut yaitu berupa pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif atas kepribadian, pemikiran,
tingkah laku, kepemimpinan, terobosan, pengaruh dan jasa seseorang dalam
kehidupannya yang dapat dicontoh dan diteladani. Jadi unsur alur dan unsur patut saling menyaring sehingga menghasilkan suatu keputusan yang tepat,” ungkap Datuk Alang Rizal Sekum MKA LAMR.(YS)