PEKANBARU(HPC) -Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan Kota Pekanbaru dinilai tidak berjalan dengan baik ditahun 2019 ini. Hal ini terlihat dari ketiadaan sumur resapan dibanyak bangunan yang menutup lahannya dengan perkerasan, beton ataupun aspal maupun dihalaman kantor instansi pemerintah yang sama sekali tidak ada satupun sumur resapan yang dibuat oleh pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM menegaskan, Kita sangat menyayangkan program mengenai pembuatan sumur resapan dikota Pekanbaru ini tidak berjalan sama sekali. Padahal keberadaan sumur resapan ini sangat dibutuhkan serta begitu banyak manfaatnya bagi kota Pekanbaru kedepannya,” ungkap Nofrizal
Kita kan tahu, bahwa fungsi utama dari sumur resapan ini adalah sebagai tempat menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah. Beberapa fungsi sumur resapan, antara lain: Pengendali banjir, banyak aliran permukaan yang dapat dikurangi melalui sumur resapan tergantung volume dan jumlah sumur resapan,” ungkap Nofrizal. Jumat (27/12/2019)
“Bahkan dihalaman kantor DPRD Kota Pekanbaru juga tidak ada satupun sumur resapan dibuat oleh Dinas terkait. Kita tidak tahu apa alasan Dinas terkait hingga akhir 2019 ini tidak satupun membuat sumur resapan. Seharusnya, pemerintah kota Pekanbaru memberikan contoh membuat sumur resapan dihalaman kantor pemerintahan sendiri, setelah itu baru kita mengajak dan menghimbau agar pihak lainnya harus membuat sumur resapan,” ungkap Nofrizal
Kedepan, sambung Nofrizal, kita meminta Dinas terkait untuk membuat program pembuatan sumur resapan, bila perlu dihalaman kantor DPRD Kota Pekanbaru dibuat, hal ini kita minta sebagai contoh untuk yang lainnya,” ungkap Nofrizal. (Yusuf)