SIAK– Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (10/2/16) menggelar sidang perkara perampokan bank mandiri Lubuk Dalam. Dengan agenda, vonis terhadap terdakwa Sugianto (27) yang merupakan security pada Bank Mandiri tersebut. Diketahui dalam persidangan bahwa merupakan otak pelaku perampokan tersebut, yang mana bank mandiri mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Majelis hakim yang diketuai M Navis dan dibantu dua hakim anggota yakni Riska Fajar Bakti, dan Yuanita Tarid mengadili dan memvonis terdakwa Sugianto selama 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut, 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dan Endah yakni menuntut terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim dipersidangan.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis, adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan yakni hal yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa merupakan karyawan atau security pada bank mandiri tersebut, dan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, dibacakan ketua majelis hakim diantaranya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan ke persidangan diantaranya uang sebanyak Rp34 juta, yang mana uang tersebut merupakan hasil rampokan yang dilakukan terdakwa bersama rekannya Johandi (berkas terpisah) yang juga menjadi terdakwa lainnya.
Dan terdakwa Siguanto tersebut terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman hukumannya sekitar 7 tahun penjara. Usai ketua majelis hakim membacakan vonis, terdakwa langsung menerimanya tanpa fikir-fikir dan begitu juga dengan JPU.
Setelah mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan JPU, maka ketua majelis hakim mengetuk palu bertanda sidang selesai dan ditutup.
Setelah sidang selesai, terdakwa Sugianto digiring ke sel sementara PN Siak dengan dikawal pegawai kejaksaan.