SELATPANJANG (HPC) – Kejari Kepulauan Meranti berupaya mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemda Kepulauan Meranti.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus, Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH MH, Rabu (5/9/201818) siang. Namun secara detail ia mengaku belum bisa membeberkannya. Menurut Robby saat ini dalam tahap penyelidikan dengan dua kasus yang berbeda. Dugaan besaran kerugian negara yang ditimbulkan setiap kasus diantaranya, dua milliar dan ratusan juta rupiah.
“Kasusnya apa dan melibatkan instansi mana, kita belum bisa membeberkan. Kalkulasi kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tersebut diantaranya dua milliar, dan ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Untuk target penetapan tersangka, ia mengaku akan rampung sekira dua minggu kedepan, terhitung dari mulai dari hari ini (5/9/18). Langkah itu ditempuh mengingat atensi dari Kejati memang harus rampung hingga September 2018 mendatang.
“Insya Allah dua minggu lagi rampung penetapan tersangka, karena target yang diberikan oleh Kejati hingga bulan sepuluh tahun ini,” ungkap Robby.
Dalam proses penyelidikan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari pihak terkait.
“Tiga hari ini kita telah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari beberapa saksi. Hari ini orang BRI yang kita periksa, semalam juga ada kita periksa,” ungkapnya.
Sumber :riaupotenza.com