
PEKANBARU (HPC) – Jejeran Spanduk mengelilingi tugu Zapin depan kantor Gubernur Riau spanduk yang bertuliskan puluhan nama-nama Prusahaan yang ada di Riau terpajang Menjelang pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Jikalahari mendesak 20 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau dituntut segera ditetapkan sebagai tersangka. Tuntutan itu disampaikan pada aksi damai massa di Tugu Zapin Jalan Sudirman.
Dalam pantauan haluanpos.com puluhan massa dari Jikalahari dan mahasiswa ini juga membentang spanduk mengelilingi tugu Zapin. Spanduk itu lengkap dengan daftar nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Muhammad Ali selaku koordinator Aksi menyebut tanggal 9 besok Riau menjadi tuan rumah pembukaan HAKI. Masyarakat Riau harus ingat bahwa tidak hanya dua gubernur dan dua bupati yang tersangkut kasus korupsi kehutanan.
” kita mengingatkan kepada masyarakat bahwasanya Ada permasalahan lain yaitu perusahaan yang ikut menyuap mereka. Mereka masih bebas sampai saat ini dan mereka masih terus meraup kekayaan dari hasil bumi Riau. Dari hasil itu pula mereka menyuap,” kata Kordinator Aksi, kamis (8/120).
masa aksi berharap masyarakat sadar, pemerintah juga sadar, sehingga oknum perusahaan bisa ditangkap. Ia juga menuding, perusahaan ini bisa melengang bebas karena materi yang dimiliki. Dan penegakan hukum di Riau ini masih kurang kuat.
“disini kita sama-sama tau kasus SP3 yang dibatalkan oleh hakim. Kami juga menuntut hal itu bisa terealisasi. Kasus SP3 saja tidak terealiasi yang bukti-buktinya sudah jelas,” ujarnya lagi.
tambah Ali lagi di kejaksaan oknum perusahaan dianggap tidak melakukan kesalahan. Padahal dengan bukti yang ada, perusahaan itu jelas-jelas melakukan pelanggaran.
“Perusahsan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum ini kami rasa masih sangat kuat di Riau karena mereka masih memegang oknum-oknum di Provinsi Riau,” tegasnya. (rin)