SELATPANJANG (HPC) –Perhutanan Sosial (PS) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam rangka memberikan akses legal bagi masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan, baik di dalam kawasan Hutan Negara maupun Hutan Hak. Sebagaimana telah dinyatakan dalam RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ditetapkan dengan target areal Pehutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.

Sugeng,SE. Fasilitator Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan”Penting untuk mendorong percepatan terwujudnya perhutanan sosial tersebut, terutama di Meranti. Banyak potensi PS yang belum dimaksimalkan namun sudah di kelola. Seperti hutan mangrove yang jika dikelola dengan maksimal dan berizin jelas bukan hanya menjadi sumber ekonomi masyarakat bawah tapi juga bisa menjadi sumber APBD bagi kabupaten”.

MENARIK DIBACA:  Buka MTQ Tingkat Kabupaten, Plt Bupati Asmar Berharap Lahir Qari-Qariah Berprestasi

“Saat ini kami sebagai fasilitator terus mensosialisasikan dan membantu masyarakat untuk menyiapkan syarat-syarat administrasi pengajuan usulan perhutanan sosial sebagai mana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 83/2016. Waktu pengusulan PS ini sangat terbatas hanya sampai dengan tahun 2019. Ini peluang baik yang harus diambil oleh masyarakat untuk mendapatkan izin yang sah dari pemerintah sehingga bisa mengelola hasil hutan baik kayu maupun non kayu secara maksimal”. Kata Sugeng.

Tercapainya target Perhutanan Sosial membutuhkan dorongan dari berbagai pihak yang terkait, di tingkat daerah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kebijakan gubenur dan dukungan dari Bupati di tingkat kabupaten sangat membantu untuk mempercepat tercapainya target pemerintah tersebut.

MENARIK DIBACA:  T. Zulkenedi Ajak Pemuda Beraktifitas, jelang Sumpah Pemuda

Sementara itu. Junaidi Asira, S.Hut yang juga pendamping Hutan Tanaman Rakyat (HTR) mengulas” hingga saat ini kami sebagai fasilitator bersama dengan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) sudah memfasilitasi masyarakat dalam mengusulkan perhutanan sosial lebih dari 26,046 Hektare di Meranti. Dokumen usulanya sudah di serahkan langsung akhir bulan Maret 2018 kemaren oleh perwakilan pendamping dan masyarakat yang mengusulkan. Penyerahan tersebut langsung ke Kementerian LHK di Jakarta, tembusanya juga kami kirimkan ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera di Medan dan juga ke Dinas LHK Provinsi Riau”.

“Masyarakat sangat berharap agar usulan PS dengan skema HTR,HKm dan Hutan Desa tersebut dapat segera di proses dan di terbitkan Surat Keputusa (SK), saat ini sebahagian dari masyarakat sudah mengelola areal yang diusulkan dengan menanam dan merawat tanaman hutan seperti mangrove atau bakau dan juga tanaman hutan darat, jika sudah mendapatkan legalitas maka masyarakat akan lebih tenang dalam mengelola dan akan mempermudah dalam pengawasan dan pembinaan”. Pungkas Junaidi.(rls)

MENARIK DIBACA:  Libatkan Kejaksan Tinggi Riau, Pemkab. Meranti Gelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Narahubung:
Sugeng, SE : 081266282215
Junaidi Asira, S.Hut : 082169519898

By admin