ROKAN HILIR ( HALUANPOS. COM) Polres Rokan hilir melakukan pemasangan Plang Peringatan Karhutla Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir ( Rohil) Pemasangan plang itu dipimpin langsung oleh kapolres Rohil AKBP ISA Imam Syahroni,.S.I.K.,Μ.Η Selasa 29/72025.

Pemasangan Plang itu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VII/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 21 Juli 2025 dan

Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/VII/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA.

Adapun Pemasangan Plang itu dilakukan di TKP LP 11 di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°52’59.0″N 100°40’17.8″E dan TKP LP 10 di Kepenghuluan Sungai Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik koordinat 2°03’53.8″N 100°31’39.9″E.

MENARIK DIBACA:  Sekda Aceh Timur Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Hari Jadi Indonesia Ke-72

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. mengatakan kegiatan ini merupakan langkah Preventif Polres Rokan Hilir dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat.

 

‘Adapun Plang yg dipasang dilahan yg terdampak Karhutla kata isa, ia menegaskan bahwa Area ini dalam Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana melakukan Pembakaran Lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yg sah, dilarang melakukan kegiatan apapun diareal bekas terbakar” kata kapolres

 

Selain itu Dilakukan Pemasangan Plang agar pemilik lahan mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran, dan untuk sementara tidak boleh dikelola menjadi lahan perkebunan.

MENARIK DIBACA:  45 Anggota DPRD Rohil Terpilih 2024-2029 Dilantik

Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk Memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selain itu juga

Untuk Memudahkan penyidik dalam melakukan olah TKP.

Kapolres Rokan Hilir dan Tim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan bersama,

Kapolres Rohil juga menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan plang yang Dilakukan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Rohil itu turut disaksikan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Akp I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M, Personil Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Personil Polsek Kubu, Perwakilan Kepenghuluan Teluk Nilap, Bhabinkabtimas Teluk Nilap Dan Sungai Segajah Jaya, Pengulu Sungai Sei Gajah Jaya dan Bhabinsa Sungai Segajah Jaya (Rls)