MERANTI (HPC)-Aparat Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap MK (19) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di dalam Hotel Happy Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada hari Senin (20/11/2017) sekira pukul 01.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial MK, saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba yg dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH bersama Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril, SH MH beserta personil Sat Resnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan anggota unit Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP.
pengintaian pengintaiaan di lakukan, tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Menurut keterangan tersangka, shabu tersebut akan diantar kepada temannya bernama Andi di lantai III dalam kamar 301 selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dikamar 301 namun tidak ditemukan dikamar tersebut.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait asal shabu tersebut, tersangka mengatakan shabu tersebut didapat dari temannya bernama Moar, tanpa menunggu waktu lama komandan tim langsung menuju rumah (DPO) tersebut di Jalan Rintis Selatpanjang, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin membenarkan bahwa selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone merk nokia warna hitam.
(Rls Humas Polres Meranti)