BAGANSIAPIAPI (HPC) – Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pramong Praja (PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H.Suryadi,SE mengakui pihaknya telah memanggil penanggung jawab karaoke See You yang buka tanpa izin.
“Sudah kami panggil kekantor, dan barusan keluar dari ruang ini. Intinya kami meminta tempat karaoke itu tutup dahulu sebelum izin dikeluarkan oleh Instansi terkait,”kata Suryadi via telpon whatshapp kepada wartawan, Selasa, (02/02/21) sore.
Suryadi menjelaskan, sewaktu pihaknya memanggil penanggung jawab yang datangnya didampingi salah satu oknum wartawan menyampaikan bahwa mereka saat ini sedang mengurus izin secara resmi. Namun kata dia, meskipun begitu, See You jangan buka dahulu.
Ditanya apa yang akan dilakukan Satpol PP jika See You tetap buka, Suryadi tegas mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika dalam 2 hari ini tidak tutup. pungkas Suryadi. (Jul)