PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Menyikapi adanya pemberitaan di Media yang disampaikan oleh salah satu pemilik gudang di kawasan Ecogreen Pekanbaru, Kevin, maka pihak pengelola dalam hal ini diwakili oleh General Manager Ecogreen, Suwarno Sedeli yang didampingi oleh kuasa hukumnya M. Iqbal Sinaga, S.H., M.H. menyampaikan duduk permasalahan yang sebenarnya, dengan para awak media, pada Senin, (19/01).

Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan yang disampaikan oleh Kevin, yang pada akhirnya akan menjadi pencemaran nama baik secara korporasi dan pribadi serta fitnah. Apalagi yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan gugatan, dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Bahwa mengenai tuduhan Saudara Kevin, terhadap pengelola Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru, perihal tidak efektifnya pengamanan di kawasan dimaksud yang mengakibatkan terjadi kehilangan di gudang miliknya adalah tidak benar, ” ujar M. Iqbal Sinaga, S.H., M.H.

Menurutnya, selama ini pihak Ecogreen telah melaksanakan pengamanan secara terpadu, sistematis pada lingkungan kawasan dengan sangat efektif serta profesional.

“Hal mana dapat dibuktikan dengan selama ini tidak pernah ada gangguan keamanan yang dialami para tenant lainnya. Pengamanan dilakukan mencakup lingkungan secara umum dan bukan secara khusus pada salah satu tenant, ” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Lazismu Sediakan Rumah Evakuasi Bagi Korban Bencana Asap Gratis

Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penempatan kendaraan di dalam kawasan yang tidak lazim dilakukan, yakni diluar lokasi pemantauan CCTV.

“Hal ini juga telah ditegur berkali kali oleh petugas security dalam kawasan Industri Ecogreen. Namun teguran tidak diindahkan oleh sopir bernama Ridwan. Pada saat kehilangan malam itu terdapat sekitar 6 orang sopir yang istirahat di dalam truk yang di parkir di depan gudang. Dimana hal ini juga telah berulang kali ditegur / diingatkan pihak Ecogreen namun tidak dipedulikan oleh pihak Saudara Kevin, ” paparnya lagi.

Pihaknya memastikan, atas kehilangan barang-barang miliknya yang diklaim adalah sepenuhnya diakibatkan oleh pelanggaran prosedur kawasan dan kelalaian Kevin, yang tidak menyediakan pengamanan mandiri untuk area gudangnya karena banyak karyawan sopirnya yang menginap di truk milik perusahaan.

“Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru hanya mempunyai 1 akses pintu keluar masuk yang dijaga 24 jam oleh security, serta senantiasa mendata pihak-pihak yang masuk, menyakini tidak ada pihak lain yang bukan karyawan tenant yang dapat masuk ke area kawasan, ” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Hearing Komisi III dan Dinsos :Masih Banyak Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Belum Mengisi Data DTKS

Oleh karena itu, seluruh pihak di pastikan akan melalui pemeriksaan pihak keamanan kawasan. Selain itu juga dilakukan patroli secara periodik dan random untuk menjaga keamanan sebagai langkah preventif.

Terkait barang-barang yang diklaim oleh Sdr. KEVIN sebagaimana dalam gugatannya dan selanjutnya dimuat dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, telah seluruhnya dibayar atau diganti oleh pihak yang memang bertanggung jawab langsung untuk itu, seperti:

1. Kehilangan Besi dan Scafolding pada saat pengerjaan bangunan telah dibayar lunas oleh kontraktor yang mengerjakannya yaitu Sdr. ATAK dengan dilakukan pemotongan tagihan yang disampaikan. Scafolding yang hilang sewaktu merenovasi gudangnya tidak diserahterimakan dan diberitahukan kepada pengelola Ecogreen, dengan demikian telah melanggar perjanjian yang telah disepakati tertanggal 26 Sptember 2023. Selain itu juga barang dinyatakan hilang sepenuhnya berada dalam penguasaan pihak KEVIN, dan pada saat dibawa keluar juga dengan menggunakan kendaran milik KEVIN. Dimana keberadaan scafolding ini juga tidak pernah diberitahukan kepada pihak Ecogreen. Namun secara tiba-tiba setelah 1 tahun lebih baru disampaikan terkait kehilangan tersebut. Dimana jika menilik dari waktu kehilangan terjadi masa project gudang yang merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana.

MENARIK DIBACA:  GNPK RI Minta Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Tiga Proyek Fisik Dumai

2. Sedangkan terkait kehilangan perangkat mobil (Fuel Pump) Mitsubishi Colt BM 8029 FX) yang terjadi akibat pelanggaran penempatan kenderaan di luar lokasi pemantauan CCTV sebagaimana dipaparkan di atas, menurut informasi yang kami peroleh telah diklaim ke Pihak Asuransi dan sudah dibayar oleh pihak asuransi dengan dilakukan perbaikan di salah satu bengkel rekanan Pihak Asuransi.

“Menyikapi hal-hal tersebut diatas pihak Ecogreen menilai dengan mengajukan ganti rugi kepada pihak pengelola kawasan Ecogreen baik sebelum (dihapus “gugatan”) maupun sesudah gugatan (dihapus “yang bersangkutan”), maka dapat disimpulkan bahwa Saudara Kevin mempunyai itikad tidak baik berupa indikasi dugaan pemerasan demi keuntungan ganda ditambah dengan fitnah Ecogreen Pekanbaru, ” tegasnya lagi.

Untuk itu pihak Pengelola Ecogreen akan menempuh jalur hukum yang dianggap perlu baik secara pidana dan perdata serta upaya hukum lain untuk memulihkan nama baiknya.

“Dan pihak Ecogreen secara tegas akan menuntut ganti rugi atas tindakan pencemaran nama baik Ecogreen secara personal, bisnis dan korporasi, ” pungkasnya. (Rilis)

By admin