Pekanbaru(Haluanpos-com)-Keluarnya Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru yang memberhentikan Politisi PKS Hamdani dari jabatan sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, maka ketua fraksi PKS, Muhammad Sabarudi menilai bahwa keputusan BK tersebut sudah melanggar hukum
“Seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tidak melanjutkan proses laporan tersebut, karena semua aduan dan laporan tersebut sudah kadaluarsa. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah DPRD kota Pekanbaru tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2019 tertuang dalam pasal 9 ayat 3 bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian,” ungkap Sabarudi. Rabu(27/10/21)
“Laporan yang ditujukan kepada Hamdani selaku ketua DPRD Kota Pekanbaru sudah kadaluarsa, maka kita dari fraksi PKS menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh BK. Sepertinya ada kejanggalan dan dipaksakan,” ungkap Sabarudi
“Pelanggaran-pelanggaran yang terlihat jelas didalam aturan hukum, salah satunya fraksi PKS tidak pernah diminta verifikasi terhadap hasil putusan BK tersebut.
“Memang saya ada dipanggil oleh BK sebelum putusan keluar, namun selaku ketua fraksi PKS menyatakan bahwa aduan tersebut sudah kadaluarsa. Maka sikap dari fraksi PKS bahwa Saudara Hamdani masih tetap pimpinan DPRD kota Pekanbaru, dan keputusan BK DPRD kota Pekanbaru sudah melanggar hukum,” ungkap Sabarudi.(YS)