PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil pihak PLN untuk menengahi persoalan kelistrikan yang terjadi di Puskesmas Umban Sari yang dijatuhi denda oleh pihak PLN sebesar Rp60 Juta, Senin (14/9/2026).

Pertemuan kali kedua ini dilakukan oleh komisi I, dikarenakan pihak Puskesmas Umban Sari menerima surat penolakan dari pihak PLN.

Irman Sasrianto, selaku Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru usai pertemuan mengatakan, salah satu persoalan utama yang dibahas dalam hearing tersebut adalah dugaan pencurian arus listrik di Puskesmas Umban Sari.

“Kami sudah telusuri kronologinya. Makanya kami merasa perlu ada kajian lebih lanjut terkait dugaan itu,” kata Irman Sasrianto.

Irman menjelaskan, persoalan bermula ketika listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada sore hingga malam hari.
Saat itu, Kepala Puskesmas menghubungi petugas yang diketahui merupakan biro PLN untuk membantu mengatasi kondisi tersebut.

MENARIK DIBACA:  Gerakan peduli kemanusiaan Bencana asap, BM PAN Pekanbaru berikan Puluhan Ribu Masker di beberapa titik dikota Pekanbaru

Dalam penanganannya, dilakukan penyambungan aliran listrik secara langsung atau bypass. Menurut Irman, tindakan tersebut dilakukan karena pihak Puskesmas harus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Di satu sisi, puskesmas tidak hanya melayani masyarakat hingga malam hari, tetapi juga harus menjaga vaksin dan obat-obatan tertentu yang membutuhkan penyimpanan dalam lemari pendingin.

“Kepala Puskesmas yang notabene latar belakangnya kesehatan medis, mungkin tidak begitu memahami persoalan kelistrikan. Yang dia pikirkan bagaimana jangan sampai listrik Puskesmas terputus,” jelasnya.

Tindakan bypass tersebut, lanjut Irman, hanya berlangsung beberapa jam, mulai sekitar pukul 17.00 WIB. Keesokan harinya, Kepala Puskesmas disebut langsung menghubungi layanan PLN 123 untuk melaporkan kondisi listrik di fasilitas kesehatan tersebut.

MENARIK DIBACA:  Bupati H. Asmar Ucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Riau yang ke-67

Namun, atas kejadian itu PLN kemudian menjatuhkan sanksi sebesar Rp60 juta kepada Puskesmas Umban Sari.

Komisi I menilai pemberian sanksi tetap harus mempertimbangkan kronologi serta kondisi yang terjadi di lapangan.

“Itu tadi, kami Komisi I menilai pemberian sanksi tetap harus mempertimbangkan kronologi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Irman.

Politisi PAN ini menegaskan, tindakan pencurian listrik tentu tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diberikan sanksi apabila memang terbukti. Namun, besaran sanksi dinilai perlu dikaji kembali agar sesuai dengan fakta dan kondisi kejadian.

Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan dan BPKAD Pekanbaru, tidak tersedia anggaran dalam RKA untuk membayar sanksi PLN tersebut.

“Makanya, rekomendasi kami dari Komisi I, mengkaji dan menghitung ulang nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, denda itu dihapus,” harapnya.

MENARIK DIBACA:  Demi Keutuhan MUI dan Ormas Islam, Ketum GSSB Riau LAYAK Kembali jadi Sekum MUI

Pihak PLN Rumbai juga menyatakan siap meneruskan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru kepada pimpinan mereka.

“PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini ke pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya,” tutup Irman.

Meski persoalan kelistrikan belum sepenuhnya selesai, Irman memastikan hingga saat ini tidak ada pemadaman di Puskesmas Umban Sari. Pelayanan kesehatan tetap berjalan, meski aliran listrik di fasilitas tersebut masih menggunakan sistem bypass.

Dalam Hearing tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, serta anggota Komisi I Firmansyah, Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif serta pihak Kepala Puskesmas Umban Sari, perwakilan BPKAD dan Dinas Kesehatan, pihak PLN yang diwakili PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai.(YS)

By admin