Komisi III DPRD kota Pekanbaru Apresisasi Keberadaan BPRS Provinsi Riau

0
531

PEKANBARU(HPC) -Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan Badan Pengawas Rumah Sakit(BPRS) Provinsi Riau, maka Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi dan anggota H Ervan, Suherman, Jepta Sitohang, Tarmizi Muhammad, Kartini, Irman Sasrianto dan Zulkarnain sangat mengapresiasi atas keberadaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Riau selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap semua regulasi yang ada di rumah sakit di Provinsi Riau.

Didalam rapat tersebut, dimana Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Riau (BPRS) yang merupakan unit non struktural yang bersifat independen, memaparkan tugas dan pungsinya keberadaan BPRS ditengah masyarakat kepada Komisi III DPRD kota Pekanbaru. Senin (17/2/2020)

Didalam hearing tersebut, satu persatu anggota Komisi III DPRD kota Pekanbaru meminta BPRS untuk mencarikan solusi terkait adanya pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal dalam memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat, khusunya bagi pasien yang memiliki BPJS atau KIS.

Selain itu, para anggota Komisi III DPRD kota Pekanbaru meminta BPRS menata dan memberikan teguran kepada rumah sakit yang tidak mengelola dengan baik tentang limbah rumah sakit.

Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Riau (BPRS) drg Aznan Wahyudi mengatakan, Kita merasa bersyukur karena kita bisa berkoordinasi dengan Komisi III DPRD kota Pekanbaru sehingga kita bisa menyampaikan semua langkah program, tugas dan pungsi kita selaku Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Riau.

Tadi kita menyampaikan bahwa untuk kota Pekanbaru sendiri, sejauh ini jumlah rumah sakit dikota Pekanbaru sebanyak 31 rumah sakit yang terbagi dari 24 rumah sakit swasta dan 7 rumah sakit pemerintah. Namun dari 7 rumah sakit pemerintah, ada 2 rumah sakit yang belum menggunakan layanan BPJS yakni rumah sakit Madani dan rumah sakit UNRI. Seharusnya, rumah sakit pemerintah ini sudah harus menggunakan layanan kesehatan BPJS, sebab anggaran subsidi pelayanan kesehatan BPJS sudah dikucurkan oleh pemerintah. Untuk Provinsi Riau sendiri, anggaran Dana BPJS itu sebesar 1,2 Triliun yang dibagi untuk rumah sakit swasta dan pemerintah,” ungkap Aznan

Dalam hearing tadi, kita juga menerima keluhan dan masukan dari komisi III DPRD kota Pekanbaru, terutama tentang kurang maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang menggunakan BPJS oleh pihak rumah sakit serta meminta kita dari BPRS untuk melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang peran dan pungsi kita selaku pengawas rumah sakit,” ungkap Aznan

Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Yasser Hamidi mengatakan, Kita menyambut baik atas keberadaan BPRS yang sangat membantu dalam soal kesehatan. Dan kita berharap agar BPRS bisa seenergi dengan pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. BPRS harus bisa optimal bekerja secara independensi, terutama dalam kepengurusan BPJS,” ungkap Yasser

Mengenai rumah sakit yang tidak menggunakan BPJS, maka perlu kita tinjau kembali secara bersama dan kita minta rumah sakit pemerintah dan swasta yang menggunakan BPJS serta bisa meningkat pelayanan kesehatan kepada semua lapisan masyarakat. Selain itu, kita meminta pihak rumah sakit untuk mengeluarkan dana CSR nya untuk membantu masyarakat miskin yang mengalami susahnya berobat,” harap Yasser Hamidi. (Yusuf)