Pekanbaru(Haluanpos.com)-Hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ke transdepo yang berada di zona 1 tepatnya di Jalan Labersa Kecamatan Bukitraya Pekanbaru dan transdepo zona 2 di Jalan Haji Samsul Bahri Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (27/2/2024) ditemukan dugaan kejanggalan pada dokumen kontrak dari PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) selaku pemenang kontrak pengangkutan sampah kota Pekanbaru.
Dimana kunjungan lapangan yang di pimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel serta anggota komisi yakni Zulkardi, Roni Pasla dan Nurul Ikhsan melakukan pengecekan terhadap dokumen serta sarana prasarana angkutan sampah PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP)
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi usai kunlap menyatakan, Kita mencium aroma dugaan korupsi terkait lelang angkutan sampah yang dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP). Dimana kita melihat banyak kejanggalan dan keanehan saat melakukan pengawasan di zona tersebut,” ungkap Zulkardi.
Tidak hanya izin, termasuk proses lelang angkutan sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang diberikan Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Mobil angkutan tidak sesuai dengan spek kontrak. Contohnya angkutan sampah dengan batas 5 tahun. Tapi hari ini, kita jumpai masih ada mobil angkutan yang tahun 2004. Saat lelang mobil dibuat tahun tinggi termasuk stnk tahun tinggi, begitu menang antara dokumen dan armada angkutan persampahannya tidak sesuai,” ujar Zulkardi.
Selain itu, jumlah armada angkutan sampah pada perjanjian kontrak harusnya sebanyak 60 unit. Namun, kenyataan di lapangan hanya 40 unit.
“Sementara 20 unit lagi ini fiktif dan tidak ada dari pihak PT EPP mengatasi masalah ini. Seperti adanya pembiaran,” ujar Zulkardi
Selain itu, pihak ketiga dalam hal ini PT EPP, ternyata belum memenuhi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang harusnya dibuat saat perencanaan.
“Ini (izin) akan baru dibuat, seharusnya bisa berdiri dan beroperasi transdepo ini kalau ada izin nya. Sudah ada izinnya, ini justru beroperasi izin baru diurus. Tidak ada keseriusan. Ini menjadi pelanggaran berat,” tegas Zulkardi.
Di kontrak kata dia, transdepo adalah tempat sementara sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dimana, dalam perjanjian sampah harus diangkut dalam waktu 24 jam sebelum menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Tetapi kenyataannya, kita tanya di lapangan tadi sampai ada berbulan bulan sampah disana,” katanya.
Pelanggaran berat lainnya, PT EPP selaku pengelola yang bertanggungjawab secara penuh, mengizinkan angkutan mobil-mobil mandiri membuang sampah ke transdepo. Diketahui, keuntungan yang didapatkan oleh PT EPP dari jumlah tonase.
“Harusnya tanggungjawab sumber sampah di masyarakat itu adalah PT EPP. Artinya disini ada penambahan tonase yang dibantu oleh angkutan mandiri sehingga memudahkan dari pihak ketiga untuk mengambil tonase yang dibantu oleh angkutan mandiri tadi,” ungkap politisi PDIP ini
Dengan kondisi itu. Timbul dugaan kerugian negara yakni adanya penambahan tonase sampah yang dibantu pihak mandiri dengan menggunakan pikap pribadi di sumber TPS dan memungut uang dari masyarakat.
Seharusnya, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah ke TPA dan ke transdepo. Tetapi hari ini dilegalkan dan dibuang ke transdepo.
“Kita melihat ada dugaan potensi kerugian negara yang di dalam angkutan sampah ini menjadi celah. Dan kita minta aparat penegak hukum melek juga melihat pengelolaan sampah kita hari ini,” harap Zulkardi.(YS)