KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Amankan Barang Bukti Miliaran Rupiah

0
462
Foto : Screenshot Live KPK

JAKARTA (HALUANPOS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Tidak hanya Bupati Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti, FN, dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, MFA, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi persnya pada Jumat (7/4/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa hanya 3 dari 28 orang yang ditangkap terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa di gedung KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa M Adil ditangkap terkait kasus suap pengadaan jasa umrah, dimana Bupati Kepulauan Meranti tersebut diduga telah menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan sejak 2021.

” Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi oleh suap dan fee proyek dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Meranti. Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah.” katanya.(wn)