KPU Riau Buka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

0
313
Exif_JPEG_420

Pekanbaru(Haluanpos.com)-Memasuki jadwal dan tahapan pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mengelar Konferensi Pers bersama awak media di ball Room hotel Premiere dalam rangka Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Gubernur Riau Tahun 2024. Senin(26/8)

Dimana acara tersebut dibuka oleh ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I yang didampingi oleh Nugroho Noto Susanto, S.IP selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Abdul Rahman, SE, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nahrawi, S.Ag, Divisi Teknis Penyelenggara serta para pejabat dilingkungan KPU Riau.

” Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan khususnya Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Gubernur Riau Tahun 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau yang sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Rusidi Rusdan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan menerima
Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 293.102 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Dua).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota) sebagai berikut:
a. Hari / Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
b. Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
c. Hari / Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
d. Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
e. Tempat : Ruang Rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gadjah Mada No.200,
Kota Pekanbaru.

Untuk informasi, ada Tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang sudah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan(Silon),” ungkap Rusidi Rusdan.

Sementara itu, Nahrawi, S.Ag, selaku Divisi Teknis Penyelenggara menambahkan, Setelah bakal calon mendaftarkan diri maka bakal akan melakukan tes kesehatan di rumah Sakit Arifin Ahmad yang sudah dilakukan penandatanganan kerjasama, bahkan dengan pihak rumah sakit yang ada di kabupaten dan kota,” ungkap Nahrawi.

Sedangkan Nugroho Noto Susanto menambahkan, Sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 10 tahun 2024 merujuk dari amaran putusan MK. Jadi Untuk syarat pendaftaran tidak menggunakan model kursi tetapi menggunakan metode suara sah. Sedangkan usia bakal calon gubernur dan wakil minimal 30 tahun,” ungkap Nugroho.

Abdul Rahman, SE, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan, Perjalan Data Pemillih Riau Pilkada Serentak 2024 sudah kita lakukan sesuai dengan jadwal tahapan. Selanjutnya hanya tinggal pengumuman penetapan DPT pada 22 September 2024,” tutup Abdul Rahman.(YS)