Exif_JPEG_420

Pekanbaru(Haluanpos.com)-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau pada Jumat(8/12/23) melaksanakan Konperensi Pers terkait Publikasi Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau. Hal ini diungkapkan oleh komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto.

” Pendaftaran anggota KPPS Pemilu Tahun 2024 dimulai pada 11 Desember 2023 dan KPU RI sudah menetapkan beberapa tahapan sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,” ungkap Nugroho

Adapun pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu ;
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS dimulai 11 s.d 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon anggota KPPS 11 s.d 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 s.d 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
23 s.d 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap
Calon Anggota KPPS
23 s.d 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29 s.d 30 Desember 2023
7. Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota
KPPS 31 Desember 2023 s.d 10 Januari 2023
8. Pendaftaran Calon Anggota KPPS dan JKN 10 Januari s.d 20 Januari 2024
9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 s.d 22 Januari 2024
10. Penetapan Calon KPPS 24 Januari 2024
12. Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024

MENARIK DIBACA:  PPK Pekanbaru Bagikan 2000 Masker di Depan RTH Putri Kaca Mayang

Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon
anggota KPPS adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna.

MENARIK DIBACA:  Resmi Dibuka, Puluhan Emak-emak Nikmati Masakan Khas Melayu di Kedai Kopi dan Kedai Makan Forum

Untuk di Provisni Riau akan direkrut sebanyak 135.562 orang anggota KPPS Pemilu 2024 yang tersebar di kabupaten dan kota,” tutup Nugroho.(YS)