Pekanbaru (Haluanpos.com)-Untuk Ketiga kalinya, ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) DR. drh H. Chaidir, MM, Senin(25/1/22) kembali memenuhi undangan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait tindak lanjut laporan LP: STPL/B/520/XII/2021/SKPT/Riau tanggal 27 Desember 2021, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang diduga dilakukan oleh Larsen dkk.

Aziun Asyaari SH, MH, selaku penasehat hukum DR drh Chaidir, MM mengatakan, Adapun pemanggilan DR drh H Chaidir MM hari ini, Senin(25/1/22) oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya pemanggilan terhadap DR drh H Chaidir MM sebagai saksi pelapor masuk dalam tahap penyelidikan. Makanya tadi, klien kita diajukan 16 pertanyaan oleh pihak penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang diduga dilakukan oleh Larsen dkk,” ungkap Aziun Asyaari

MENARIK DIBACA:  Dibulan Ramadhan 1446 H, Alumni IPDKK Provinsi Riau Berikan Santunan Puluhan Anak Yatim

Selain DR drh H Chaidir MM yang diminta keterangan sebagai saksi, ada dua saksi lainnya yang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, yakni Erwan dan T Amin,” ungkap Aziun Asyaari

“Dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik), maka akan ada pihak lainnya yang akan dipanggil oleh pihak penyidik, seperti media online yang memuat pemberitaan DR drh H Chaidir MM, ada juga Dewan Pers, Ahli bahasa dan ahli ITE,” ungkap Aziun Asyaari

Harapan kami selaku penasehat hukum, Pertama kami sangat atensi kepada Polda Riau yang telah bekerja mulai 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 dalam menanggani perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya kami juga berharap persoalan hukum ini dapat diselesaikan secepatnya,” harap Aziun Asyaari. (YS)

By admin