Kuasa Hukum Galang Alfarel Arifin Minta Penangguhan Penahanan

0
299

PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Galang Alfarel Arifin mendatangi kantor advokat Afriadi Andika & Associates untuk meminta bantuan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Galang alfarel Arifin melalui kantor advokat Afriadi Andika & Associates, kuasa hukum bernama Afriadi Andika, S.H., M.H melakukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Galang Alfarel Arifin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 207 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tampan / Polresta Pekanbaru / Polda Riau, Tanggal 20 Februari 2023 a.n. pelapor Sdr RIFQI MULYA NAULI SIREGAR.

Bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk Galang di Gedung Rektorat Unri.

Afriadi Andika, kuasa hukum Galang alfarel Arifin, menyebutkan pihaknya Senin (20/3) mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan dan mempertanyakan kepada pihak kepolisian diduga oknum pihak kepolisian untuk tidak memberitahukan hasil Visum yang dialami oleh pelapor dan hasil psikiater dari pihak Rumah Sakit kepada kuasa hukum apakah benar yang dialami oleh pelapor yang dikatakan nya di publik.

Afriadi Andika, kuasa Hukum Galang alfarel Arifin, menyebutkan harus dikedepankan yang namanya Restorative Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

” Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.” kata Afriadi Andika. SH. MH, dalam rilisnya, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini masih mahasiswa untuk melanjutkan bangku perkuliahan pada saat ini, apalagi Kliennya mempunyai potensi untuk memiliki masa depan yang merupakan generasi bangsa, kliennya juga bukan melakukan perilaku yang sangat berat.

Syarat Restorative Justice sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut.

” Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).” tutup Andika. (Rilis)