Kuasa Hukum PTPN5 Siap Melaporkan Pihak Terkait Rencana Eksekusi Perkebunan ke DPR dan KPK. Berikut Ulasannya.

0
993
bentuk surat laporan kuasa hukum PTPN5

 

Pekanbaru (HPC)-Kuasa hukum PTPN5, Dr Sadino SH tidak segan-segan untuk melaporkan pihak terkait ke DPR komisi III, IV, VI dan KPK yang diduga menjadi beching Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani untuk melakukan eksekusi perkebunan PTPN5 yang merupakan asset negara. Sebab putusan pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani tetapi ada dugaan buat kepentingan beching.

Biar DPR mengetahui masalah yang sesungguhnya. Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke KPK karena kerugian negara 170 milyar”,kata Dr Sadino Selasa (30/1/2018) kemarin melalui release resminya.

Bagaimana LSM Riau Madani bisa membiayai perkara yang sebesar ini, kalau diduga tanpa dukungan becking.

Jika mau fair eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan Gugatan Perdata PN Rokan Hulu (rilis/lia)