PEKANBARU(Haluanpos.com)-Usai pertemuan dan menerima pengaduan dari masyarakat RT 01 RW 06 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai, Ketua Umum DPH. LAMR kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan yang didampingi Sekum DPH LAMR kota Pekanbaru, Datuk Bambang Irawan serta Sekretaris MKA LAMR Datuk Tengku Arifin berharap pihak penyidik humanis dalam melakukan penyidikan kepada masyarakat yang bersengketa dalam kepemilikan tanah. Jumat(3/10)
“Humanis dalam melakukan tugas merupakan hal yang utama dalam memberikan pelayan kepada masyarakat, maka dengan persoalan sengketa lahan tanah yang terjadi ditengah masyarakat kelurahan Meranti Pandak hingga sampai ketahap kepolisian, maka kita dari LAMR kota Pekanbaru berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan Arif dan bijak,” ungkap Datuk Muspidauan
Kita dari LAMR kota Pekanbaru yang merupakan payung negeri, juga terbuka menerima keluh kesah serta persoalan yang menyangkut hak hidup masyarakat. Jadi, mengenai sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat RT 01 RW 06 Kelurahan Meranti Pandak dengan pihak yang mengaku atas hak atas tanah yang didiami oleh masyarakat selama puluhan tahun, maka kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan,” ungkap Datuk Muspidauan.
Sementara itu, H Siswanto selaku RW 06 menyatakan, adapun warga kita sudah 20 hingga 30 tahun tinggal ditanah yang diklaim oleh Rudi dan Riharjo yang memiliki surat sertifikat hak atas tanah. Namun persoalan ini, tidak satupun warga Saya mengaku atas kepemilikan tanah tersebut. Dikarenakan persoalan ini sampai kepihak kepolisian, namun ada warga kita yang mau ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh penyerobotan lahan. Untuk itu, kami datang ke LAMR kota Pekanbaru untuk meminta bantuan kepada LAMR kota Pekanbaru agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Siswanto
Kami selaku warga tentunya siap melakukan pertemuan dan mediasi terkait kompensasi yang diberikan kepada warga kami,” ungkap Siswanto.
Kasat Binmas Polresta Pekanbaru Kompol Kamsir menyatakan, Kalau masalah tanah sudah masuk penyidikan, maka ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh penyidik. Secara hukum pihak kepolisian juga menjalankan sesuai aturan hukum. Maka kita berharap kepada masyarakat jujur dan terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” ungkap Kamsir
Sementara itu, Pihak Camat melalui perwakilannya menyatakan, bahwa pihak pengacara pemilik tanah siap memberikan kompensasi kepada masyarakat, tentunya semua ini perlu didudukkan bersama lagi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan Dandim 0301/Pekanbaru, Kapolsek Rumbai, Pihak Satpol PP, Lurah Meranti Pandak, BPN kota Pekanbaru serta beberapa pengurus LAMR kota Pekanbaru.(YS)
