JAWA BARAT (HALUANPOS.COM)-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menyegel tiga tempat wisata di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat sampai 25 Januari 2021.
Dilansir dari Antara, penyegelan karena tempat wisata melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
“Hari ini menyegel tiga kolam renang di kawasan Cipanas karena melanggar, saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung,” kata Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar di Garut, Selasa (19/1/2021).

Deni menyebutkan tiga tempat wisata kolam renang yang dilarang beroperasi yakni Antralina Garut, Tirta Kencana Garut, dan satu tempat wisata milik pemerintah daerah yang saat ini pengelolaannya oleh swasta yakni Cipanas Indah Garut.
Ia menyampaikan tiga tempat wisata itu sudah diberi peringatan agar tidak beroperasi selama PPKM untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, namun tetap melanggar hingga akhirnya disegel.
“Mereka bukanya sampai malam hari, secara aturan PSBB proporsional seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Pengurus Masjid Tsamaratul Ikhwan, Undang Tokoh Riau H. Irwan Nasir. M. Si

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono yang terjun langsung dalam penutupan wisata menambahkan setiap tempat yang melanggar PPKM akan ditindak tegas seperti dilakukan penutupan sementara.

Sumber: kompas.com

By admin