Pekanbaru(Haluanpos.com)-Rencana Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menobatkan Ganjar sebagai KELUARGA dengan memberikan Gelar Kehormatan Keluarga LAMR melalui prosesi upacara adat Melayu, Tepuk Tepung Tawar, yang dilakukan dengan mendatangi kediaman Ganjar di Jakarta, menurut Tokoh Masyarakat Riau Hj. Azlaini Agus, S.H., M.H adalah suatu ketidakpatutan dan sudah menyalahi adat dan adab Melayu Riau.
Ketika beliau mempertanyakan kebenaran berita yang beredar di media online kepada Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dijawab oleh yang bersangkutan; “Melalui tim beliau (Tim Pemenangan Ganjar), dia menyebut mau ke Riau dan akan singgah ke LAMR. Untuk memastikan dari mulutnya langsung, dia menerima kami di rumahnya. Tokoh lain pun yakni Anies, juga ingin ke LAMR, tapi belum ada ancang-ancang waktunya. Mereka janji datang tanpa atribut partai”. Begitu jawaban Ketum DPH LAM Riau.
Azlaini Agus menegaskan kepada Taufik Ikram, “Apapun alasannya seharusnya Petinggi LAM Riau tidak pula harus mendatangi Ganjar. Biar sajalah kalau dia mau singgah bertandang ke LAMR, kita tunggu saja kedatangannya. Mengapa pulak harus menyambang kekediamannya ? Kakak mempertanyakan hal tersebut, tersebab beredarnya berita/fakta tersebut, menjadikan LAMR sudah jadi cemoohan publik. Kedatangan Petinggi LAM Riau ke kediaman Ganjar, dinilai Sangat Tidak Layak secara Adat”.
Sebagai “Pancang Nibung masyarakat adat Melayu Riau”, demikian lanjut Azlaini, LAM Riau seharusnya bisa menempatkan diri sebagai alat pemersatu masyarakat Melayu Riau yang memiliki pandangan politik beragam dan dinamis. LAM Riau tidak sepatutnya melibatkan diri dalam politik praktis, yang bisa menjadi penyebab perpecahan di kalangan orang-orang Melayu. Ahad(8/10/23)
Keterlibatan LAM Riau dalan politik praktis dengan mendatangi salah satu Bacalon Presiden RI, menunjukkan sikap tidak dewasa dan sangat merendahkan martabat LAM Riau dan marwah orang Melayu.
Seharusnya LAM Riau berdiri di atas semua aspirasi politik. Siapa pun yang nanti di 2024 terpilih sebagai Presiden RI, selayaknyalah LAM Riau memberikan tepuk tepung tawar. Dan jika Presiden terpilih memang memenuhi kriteria jasa dan pengabdiannya untuk masyarakat Riau, maka barulah layak kepadanya diberikan Gelar Adat.
LAM Riau yang dipimpin oleh Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Daduk Seri H. Taufik Ikram Jamil seharusnya tidak bertindak sama dan mengulangi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Syahril Abu Bakar di masa lalu. Masyakat Melayu Riau menaruh harapan agar kepemimpinan LAM Riau yang sekarang bisa mengambil langkah yang sesuai dengan alur dan patut, serta sungguh-sungguh dapat menjaga marwah, harkat dan martabat Melayu, jangan malah justru merendahkan dan menjatuhkan marwah, harkat dan martabat Melayu, dengan membiarkan dirinya menjadi alat politik praktis.
Disinyalir langkah LAM Riau ini, tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART LAM Riau. Merujuk pada ketentuan AD/ART LAM Riau tentang Gelar Adat, dinyatakan : 1. Lembaga Adat Melayu Riau dapat memberi gelar adat kepada tokoh, perorangan sesuai menurut alur, patut dan layaknya. 2. Ketentuan mengenai nama/sebutan gelar, tingkatan, tata cara pemakaian tanda (atribut) kebesaran serta perangkat perlengkapannya diatur melalui Keputusan Majelis Kerapatan Adat LAM Riau.
Lebih dalam Ketentuan Pemberian Gelar Adat LAM Riau, disebutkan;
Gelar Adat adalah nama/sebutan yang diberikan kepada tokoh secara perorangan sesuai menurut alur patut dan layaknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Riau. Gelar Kehormatan Adat adalah penghormatan yang diberikan oleh LAM Riau kepada
tokoh secara perorangan yang dianggap “berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga LAM Riau.
Adapun terkait persyaratan untuk memperoleh gelar adat tersebut di atas, harus memenuhi syarat Umum antara lain Beragama Islam (laki-laki dan perempuan); Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa dalam meningkatkan harkat, martabat, dan pelestarian adat budaya Melayu Riau. Jika menilik pada persyaratan ini, apakah sudah patut dan layak gelar kehormatan tersebut diberikan kepada Bacalon Presiden Ganjar Pranowo ???
Sedangkan proses dan mekanisme pemberian Gelar Adat dilakukan melalui tahapan pertama yakni Pra Pemberian Gelar (antara lain tahapan menerima usulan dan tahapan membentuk Tim Penapis Pemberian Gelar). Tahapan kedua, Pemilihan (Tim Penapis Pemberian Gelar menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar; Majelis Kerapatan Adat LAM Riau melaksanakan Rapat untuk membahas dan menetapkan pemberian gelar.) Tahapan Ketiga, Pensahan (menerbitkan SK dan menerbitkan Warkah Penerbitan/Penabalan Gelar Adat).
Berangkatnya rombongan LAM Riau membawa tepak sirih ke rumah salah seorang diantara Bacalon Presiden, apatah lagi Bacalon tersebut belum resmi mendaftar/terdaftar bahkan belum pasti memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bacalon/Calon Presiden, sungguh telah jauh menyimpangi dari nilai-nilai dan norma alur dan patut, dan mencederai rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat Melayu. Persis ibarat kata pepatah Melayu : Harap Sokong, Sokong Membawa Rebah. LAM Riau jangan menjadi sokong yang membawa rebah. Buruk padahnya nanti,” pungkas Azlaini.(Rilis/YS)