Lapas Bagansiapiapi Serahkan Ratusan Remisi HUT RI Ke 78, 10 Orang Bebas

0
312

BAGANSIAPIAPI- (Haluanpos.com)  Bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke 78, 10 orang warga binaan lapas kelas IIA Bagansiapiapi langsung menghirup udara bebas. Hal ini tertuang pada SK Kemenkumham terkait remisi umum tahun 2023 yang di bacakan oleh bupati Rokan Hilir disela perayaan hari kemerdekaan di kabupaten Rokan Hilir yang dipusatkan di lapangan Purna MTQ batu enam Bagansiapiapi, Kamis (17/8). SK Kemenkumham tersebut juga diserahkan secara simbolis kepada tiga orang warga binaan.

“Tadi sudah di berikan remisi kepada 569 warga binaan dan 10 orang mendapatkan remisi bebas. Alhamdulillah ucapan terimakasih kami kepada kalapas Rokan Hilir. Kita berpesan yang diberikan remisi bebas, tentunya untuk bermasyarakat kembali, bekerja kembali dan seluruh masyarakat bisa menerima dan berbaur dengan mereka. Dan mereka nantinya diberikan oleh Allah SWT untuk melanjutkan hidupnya,” papar Bupati Afrizal Sintong didampingi Kalapas kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo AmDip SSos MM.

Ditempat yang sama, kepala lapas kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo AmDip SSos MM turut mengungkapkan terimakasih kepada bupati Rokan Hilir karena secara simbolis susah menyerah SK remisi.

“Jadi pada hari ini Kamis 17 Agustus 2023 saya selaku kalapas kelas IIA bagansiapia mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati bapak Afrizal Sintong karena telah menyerahkan langsung kepada tiga perwakilan warga binaan yaitu SK Kemenkumham terkait dengan remisi umum tahun 2023. Kita tahu bahwa lapas Bagansiapiapi merupakan lapas terpadat di Indonesia di mana kapasitas kita hanya 98 orang sementara isi hunian hari ini seluruhnya 976 orang atau hampir over kapasitas 1000% hari ini ada yang kita dapatkan khusus untuk warga binaan ada dua yaitu revisi umum 1 atau sebagian dan remisi umum 2 atau yang bebas langsung tadi sudah disampaikan oleh pak Bupati bahwa 569 orang dan yang bebas pada hari ini 10 orang,” ucapnya.

Ia menyebutkan, meskipun padat tentunya berbagai permasalahan yang timbul dikatakan cukup sedikit dan bisa langsung diantisipasi pihaknya.

Wachid menyebutkan adapun yang menjadi syarat utama mendapatkan remisi adalah statusnya sudah narapidana dan sudah putusan dan mendapatkan ketentuan hukum tetap.

“Minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berkelakuan baik dan khusus kasus tertentu harus menjalani sepertiga masa tahanan dulu baru bisa kita ajukan ke kementerian. Dan untuk WB yang menerima remisi saat ini, sudah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lapas kelas II A Bagansiapiapi,” tutupnya. (Hpc7)