JAKARTA(Haluanpos.com)-Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 resmi berakhir pada Jumat (10/10) di Hotel Sutasoma, Dharmawangsa Jakarta Selatan.

Setelah enam hari pembahasan intensif, Tim Ahli WBTbI akhirnya mengumumkan hasil pleno yang menetapkan lima karya budaya asal Provinsi Riau sebagai WBTbI tahun ini.
Sidang yang dibuka oleh Direktur Warisan Budaya, I Made Dharma Suteja, menekankan pentingnya pelindungan dan pewarisan budaya melalui mekanisme penetapan WBTbI.
Dalam kesempatan itu, Provinsi Riau yang tampil pada sesi ke-13 memaparkan 5 karya budayanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Aryadi hadir langsung dan memimpin tim presentasi provinsi Riau di hadapan Tim Ahli. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan Riau bukan semata untuk memperoleh pengakuan nasional, tetapi menjadi wujud komitmen terhadap pelestarian nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.

MENARIK DIBACA:  PBB SIAP HADAPI SIDANG BAWASLU, JUM’AT 23 FEB 2018

Pada sesi akhir, Ketua Tim Ahli WBTbI, Sulistyo S. Tirtokusumo bersama Sekretaris Tim Ahli, Fatwa Yulianto membacakan hasil keputusan sidang. Sebanyak 514 karya budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, lima karya budaya berasal dari Riau, yakni:
Silat 40 Hari (Rokan Hilir)
Belancang (Rokan Hilir)
Balimau Potang Mogang (Pelalawan)
Pasir Eropa Siak
Jalur (Kuantan Singingi)

“Alhamdulillah, tahun ini seluruh usulan dari Provinsi Riau berhasil ditetapkan secara nasional. Dengan keberhasilan ini, total sudah 76 karya budaya Riau yang berstatus WBTbI. Ini merupakan bukti nyata komitmen kita dalam memperkuat pelindungan dan pelestarian budaya daerah,” ujar Kadisbud Riau Aryadi usai menerima hasil pleno dari Pekanbaru.

MENARIK DIBACA:  Pengurus APWI Kemenag RI 2025-2029 Dikukuhkan

Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan kabupaten/kota, komunitas, serta para pelaku budaya yang konsisten menjaga dan menghidupkan tradisi di daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Tim WBTb Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, juga kepada perwakilan Disbudpar Kuantan Singingi dan pelaku budaya dari Rokan Hilir yang turut hadir. Dukungan pemerintah kabupaten menjadi bagian penting dari kolaborasi ini,” lanjut Aryadi.

Lebih jauh, Aryadi menegaskan bahwa penetapan WBTbI bukan akhir dari proses, melainkan pintu masuk menuju program pelindungan dan pengembangan yang lebih terarah. Misalnya, kata dia, penetapan “Jalur” sebagai karya budaya WBTbI 2025 memberikan penguatan nilai-nilai budaya dalam Pacu Jalur yang kini diusulkan menjadi WBTb dunia ke UNESCO.

MENARIK DIBACA:  Ketum JMSI Serahkan Berkas JMSI ke Dewan Pers

“Pacu Jalur yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTbI pada 2015 kini mendapat penopang penting dengan penetapan Jalur. Ini memberi kepastian terhadap keberlanjutan budaya Pacu Jalur dan mendorong pemajuan kebudayaan Riau lainnya,”ungkap Aryadi.(Rls/YS)

By admin