Sumantro SH
Sumantro SH
Sumantro SH

Oleh : Sumantro,S.H.

Opini (HPC)-Pulau Rangsang merupakan salah satu pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang berada di tepi bibir selat malaka. Pulau Rangsang dengan luas pulau sekitar 922,60 km2. Pulau yang tidak terlalu besar ini, tersimpan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan letaknya yang strategis diantara selatpanjang dan tanjung balai karimun serta malaysia. jumlah pendudukan pulau rangsang kurang lebih 50.000 orang ( + lima puluh ribu orang) terdiri dari berbagai suku (melayu, jawa, tionghoa, minang, dan lain sebagainya). Kehidupan masyarakat setempat sangat akur, damai, dan tentram, namun sebagian masyarakat tionghoa yang tinggal di pesisir pantai mulai meninggal pulau rangsang baik karena alasan mempermudah komunikasi dan dekat dengan anak-cucu yang ada diluar pulau maupun karena kondisi lingkungan yang tidak lagi memadai untuk di tinggalin, yang disebabkan oleh abrasi (abration) pantai yang sangat parah dan hasil laut yang tidak maksimal. Abrasi adalah proses pengikisan tanah yang ada di tepi pantai oleh tenaga gelombang air laut yang bersifat mengrusak.

MENARIK DIBACA:  HARI TANI NASIONAL 2018 : KESEJAHTERAAN PETANI BARU SEBATAS NARASI DAN ILUSI

Dalam kenyataaannya di pulau rangsang, abrasi terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu sebagian daratan pulau rangsang merupakan tanah gambut, terjadinya penurunan permukaan tanah (Land Subsidence) dan naiknya permukaan air laut yang disebabkan oleh mencairnya es di kutub bumi akibat dari pemanasan global serta faktor alam lainnya. Terkait dengan masalah abrasi di pulau rangsang, beberapa daerah di pulau rangsang (seperti sungai rangsang, ladang kecil, telusung, tanjung kedabu, sungai gayung, ataupun lainnya) perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah provinsi dan juga pemerintah pusat, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 63 Ayat (3) Huruf (e) UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa “dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.Karena beberapa daerah tersebut diatas tergolong dalam daerah yang tingkat abrasi yang tinggi, dalam satu tahun bisa mencapai 20 meter daratan yang terkikis oleh gelombang laut.

MENARIK DIBACA:  65 Tahun Provinsi Riau : Riau Unggul atau Tumpul ?

Minimnya perhatian baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait masalah abrasi menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat lokal. Abrasi menyebabkan kerusakan pada keasrian alam, merusak ekosistem, keanekaragamanan hayati, dan juga termasuk kerugian materiil kepada masyarakat setempat. Sehingga masyarakat pulau rangsang telah bertahap meninggalkan pulau rangsang. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir masalah abrasi, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus memprogramkan penanaman pohon bakau (mangrove), pembuatan turap di pesisir pantai, pembuatan alat pemecah ombak, revetmentdan lain-lain yang dapat mencegah terjangan ombak secara langsung pada daratan di pulau rangsang untuk menghindari pulau rangsang menghilang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikarenakan oleh abrasi yang bersifat pelahan-lahan tetapi pasti.

MENARIK DIBACA:  MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN

Putra Kelahiran Pulau Rangsang Kabupaten Meranti

By admin