ROKAN HILIR — (HALUANPOS.COM) Berkah Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dirasakan langsung oleh ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Pada peringatan 17 Agustus 2026 ini, sebanyak 584 warga binaan resmi menerima Remisi Umum (RU) pengurangan masa pidana.
Penyerahan Remisi Umum dilakukan secara simbolis Oleh Bupati Rokan Hilir H Bistamam Bersama Ketua DPRD Rohil dan Kajari Rohil pada saat rangkaian upacara peringatan HUT RI ke-81 tingkat Kabupaten Rokan Hilir di Taman Budaya Bagansiapiapi, yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bagansiapiapi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda.
Kalapas Bagansiapiapi Agus Imam Taufik menyampaikan bahwa dari seluruh usulan yang diajukan oleh pihak Lapas, seluruhnya disetujui tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, pada HUT RI ke-81 tahun 2026 ini, sebanyak 584 usulan remisi kita disetujui 100 persen. Potongan masa pidana yang didapat bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ujar Kalapas Bagansiapiapi.
Ia merincikan, penerima remisi 1 bulan sebanyak 140 orang, 2 bulan sebanyak 174 orang, 3 bulan sebanyak 223 orang, 4 bulan sebanyak 37 orang, 5 bulan sebanyak 9 orang, dan remisi maksimal 6 bulan sebanyak 1 orang.
“Yang paling membahagiakan, ada 10 warga binaan kita yang mendapat RK II, dan dinyatakan langsung bebas hari ini juga sehingga bisa langsung berkumpul kembali dengan keluarga di hari kemerdekaan,” lanjutnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan iktikad baik, berkelakuan baik, serta taat mengikuti seluruh program pembinaan selama berada di Lapas kata Agus
Kalapas berharap pemberian remisi dan remisi langsung bebas ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat. (Rilis)
