ROKAN HILIR ( Haluanpos.com) Pansus C DPRD Rokan Hilir Melakukan Hearing bersama Pegawai Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Rohil, untuk konsultasi dan melihat sejauhmana daerah telah menerap pengelolaan keuangan daerah (PKD) pada Selasa 24/10/23.

Dalam Rapat Tersebut Dipimpin Oleh ketua Pansus C Muktar dan Hadir dalam Rapat Tersebut Pegawai Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Rohil hadir Anggota Pansus C ,Purnomo Sag ( PDIP ) Elfarinda (Demokrat) H Jumadi (PKB).

Rapat tersebut ketua Pansus C Ucok Muktar Menerangkan sesuai dengan Perintah Permendagri Nomor 77 tahun 2020 setiap Kabupaten dan kota harus membuat peraturan daerah( Perda) tentang Tentang pengelolaan keuangan daerah( PKD )

“Berdasarkan Aturan perintah bahwa semua kabupaten dan kota se-Indonesia harus memakai Peraturan Pemerintah (Perpem) Nomor 12 tahun 2019 dan sejalan terbitnya Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No.77 tahun 2020 sebagai teknis untuk acuan pembuatan Perda PKD” kata Ucok Muktar.

MENARIK DIBACA:  Wakapolresta pimpin pemeriksaan kelengkapan personel

Saat Rapat tersebut terangnya pansus juga telah mengundang tim ahli dan berkonsultasi dengan tim untuk mengetahui sejuah turunan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga menambahkan meskipun rapat pembahasan belum berakhir tapi pansus telah melakukan kunjungan untuk konsultasi dan melihat sejauhmana daerah tersebut yang telah menerap pengelolaan keuangan daerah tersebut Pungkasnya. (Rhm)