PEKANBARU(HPC) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru kembali merilis Data Pemilihan Ganda DPS pada Pemilihan Gubernur Riau 2018. Melalui penelusuran yang dilakukan terhadap 491.047 DPS ada sekitar 24.431 atau 4,98 persen pemilih Ganda, maka sebanyak 12.360 nama pemilih harus diverifikasi ulang atau dibuang.
Temuan tersebut diketahui setelah pihak Panwaslu melakukan pantauan lapangan ke beberapa TPS, data ganda tersebut dikhawatirkan menjadi permasalahan. Untuk itu, KPU diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Hal itu disampaikan oleh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Yasrif Yakub Tambusai dan didampingi Rizqi Abadi selaku Divisi Organisasi dan SDM dalam jumpa pers, Jumat, (6/4) menejelaskan, Data ganda ini ditemukan ketika nama, tempat tanggal lahir dan NIK pemilih sama di beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPS) yang ada.
“Setelah proses coklit, dilanjutkan rekapitulasi data. Jadi dari 491.047 data pemilih sementara (DPS) di Pekanbaru, ada 24.431 data ganda, padahal seharusnya hanya 12.071 nama, yang berarti sebanyak 12.360 yang harus dibuang. Kami rasa perlu untuk dipublikasikan kepada publik,” katanya.
Selanjutnya, temuan ini akan sesegera mungkin disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Pekanbaru untuk diverifikasi. Selain itu, Panwaslu Kota Pekanbaru akan melakukan klarifikasi kepada panitia pemungutan suara (PPS) tertentu, terlebih untuk mengetahui letak kesalahan ganda nama tersebut.
“Kita Panwaslu akan melakukan dua hal terkait data ganda ini, pertama menyampaikan kepada KPU Pekanbaru segera agar dapat diperbaiki. Kedua, kita akan klarifikasi kepada PPS, melalui Panwascam dan juga untuk mengetahu dimana kesalahannya sehingga data ini bisa ganda,” ungkap Yasrif
.
Sementara itu, temuan Panwaslu Kota Pekanbaru terkait data ganda tersebut, diantaranya, ganda dengan 2 nama berjumlah 23.602, jumlah seharusnya 11.801 dan harus dibuang 11.801 data, ganda dengan 3 nama sebanyak 771, jumlah seharusnya 259, maka 514 data harus dibuang, ganda 4 nama berjumlah 36, seharusnya 9 dan harus dibuang 12 data, ganda 5 nama berjumlah 15, seharusnya hanya 3 dan 12 data harus dibuang. Bahkan, ada ganda 7 nama, yang harus dibuang 6 data.(Rls)