TEMBILAHAN (HALUANPOS.COM)- Diketahui bahwa Jaksa yang menangani perkara sudah mendaftarkan perkara Pokok atas nama Surianto dan Hasanudin sejak rabu (10/11/2021) yang lalu. Jadwal sidang untuk membacakan surat dakwaan keduanya juga sudah ditentukan akan digelar pada hari senin (15/11/2021) pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sedianya Jaksa sudah siap untuk membacakan surat dakwaan hari ini, namun pembacaan dakwaan ternyata urung dilakukan karena Hakim menganggap Pengacara para Terdakwa belum hadir.

Pengacara Terdakwa sebetulnya telah hadir secara daring (_online_) sejak pagi. Namun sekalipun telah hadir melalui aplikasi _Zoom_ , hakim tetap menganggap Pengacara Terdakwa belum hadir secara formil karena berkas identitasnya tidak dihadirkan sehingga hakim tidak dapat melakukan pemeriksaan identitas pengacara di muka sidang secara langsung. “_Kartu Identitas Advokat dan Berita Acara Sumpah Asli ada bersama kami (di Jakarta) Yang Mulia_” ujar Gugum, anggota Tim Pengacara.

MENARIK DIBACA:  Bupati Afrizal Sintong Segera Resmikan Jembatan Air Hitam Pujud

Hakim lalu menanyakan Surianto dan Hasanudin apakah keberatan apabila sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan tanpa kehadiran Pengacaranya. “_Kami keberatan_” ujar keduanya kompak. Atas keberatan itu, sidang pembacaan surat dakwaan pun akhirnya ditunda satu minggu. “_Sidang ditunda senin minggu depan (22/11/2021) untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa hadir_”. Ujar ketua Majelis sambil mengetuk palu menutup sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, keadaan yang serupa juga terjadi dalam persidangan praperadilan minggu lalu. Hakim Tunggal Pemeriksa juga menunda sidang praperadilan Surianto dan Hasanudin 1 (satu) minggu karena pihak Polres Inhil tidak hadir dalam persidangan. “_ya minggu lalu sidang praperadilan kita juga ditunda karena Pihak Polres tidak hadir_” ujar Irfan, anggota Tim Pengacara dalam keterangan terpisah.

MENARIK DIBACA:  Ketua KNPI Rohil, Arie Sumarna Tutup Final Turnamen Futsal Bupati Cup Tahun 2020

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Surianto dan Hasanudin mengajukan upaya praperadilan mempersoalkan penetapan tersangka, Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan yang dikenakan kepada keduanya karena dianggap melanggar prosedur. Dari halaman website Pengadilan Negeri Tembilahan diketahui ternyata hanya ada satu perkara praperadilan yang pernah diajukan pada Tahun 2020 yang lalu. Dengan begitu perkara yang saat ini diajukan juga menjadi satu-satunya perkara praperadilan yang diajukan pada tahun 2021.

Meski menjadi upaya yang sah untuk mempersoalkan pelanggaran prosedur penegak hukum, Pengacara keduanya tidak menampik upaya praperadilan termasuk jarang sekali digunakan terutama di daerah-daerah. “_iya meskipun sudah menjadi hak Tersangka, upaya praperadilan jarang sekali diajukan, mungkin karena masyarakat banyak yang belum tahu_” Ujar Gugum menambahkan. (Rls)

By admin