SIAK (HALUANPOS.COM)-Melalui Disdukcapil dan pengadilan Agama Siak, Sidang itsbat terpadu Geratis secara masal dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Siak guna untuk memudahkan Masyarakat yang akan melakukan Sidang.

Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Adapun hal lain sidang itsbat diantaranya untuk penyelesaian perceraian, hilangnya Buku Nikah, Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.

Sudarmono, Humas Pengadilan Agama (PA) Siak. Mengatakan, “Ini sudah kali ketiga Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pengadilan Agama Siak melakukan Sidang itsbat terpadu geratis secara masal.”

Tambahnya, kita sudah melakukan di kecamatan Tualang pada tanggal 12 Agustus kemarin ada sekitar 17 pasang, kedua di kecamatan Sungai Apit tanggal 2 September 16 pasang melakukan persidangan, Untuk yang ke tiga kita akan lakukan di Kecamatan Bungaraya.

MENARIK DIBACA:  DPD Laskar Melayu Rembuk dan Ormas Pekat-IB Kepung PT Surya Intisari Raya Perawang

Pada hari ini, Kamis 9 September 2021. kita mengirim tim untuk verifikasi kepada calon yang mengajukan sidang isbath.

Kita seleksi yang memenuhi syarat ataupun masuk kategori yang bisa mengikuti sidang isbath terpadu akan kita data untuk memudahkan nanti ketika dipersidangan.

Setelah siap melakukan verifikasi kita ketahui berapa jumlahnya kemudian data dilaporkan ke Disdukcapil dan Pengadilan Agama Kabupaten Siak, setelah itu baru kita tentukan tanggal persidangan.

Sidang di lakukan di kecamata masing – Masing, Tim dari Pemkab Siak dan Pengadilan Agama Siak akan langsung turun ke kecamatan untuk melakukan persidangan.

Tercatat ada sekitar delapan kecamatan di kabupaten Siak yang akan melaksanakan sidang itsbat terpadu geratis secara masal,tutupnya. (Rls)

By admin