Pemkab Siak Sebut PT IKPP Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar, Hasanudin: Itu Kan Maunya Mereka, Kita Belum Putuskan

0
944
foto:Gerbang masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
foto:Gerbang masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
foto:Gerbang masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
foto:Gerbang masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.

SIAK SRI INDRAPURA-(HPC) – Direktur Administasi PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) Hasanudin mengakui, pihaknya menghadiri pertemuan dengan Pemkab Siak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar. Namun, dari hasil pertemuan itu belum ada kesepakatan terkait mekanisme pembayar hutang, karena masih ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan tertinggi di internal PT IKPP.

“Maunya Pemkab Siak ya seperti itu. Kita cicil saja tunggakan pajak yang katanya sampai Rp28 miliar itu. Tapi kita kan tak mau langsung memutuskan, tentu ada mekanisme yang harus dilakukan dulu di internal perusahaan, sebelum mengambil kebijakan, apalagi ini menyangkut masalah uang,” kata Hasanudin menjawab GoRiau.com, Rabu (28/12/2016)

MENARIK DIBACA:  Baznas Kab Siak Serahkan SK Ke Beberapa Pengurus UPZ

“Maunya Pemkab ya begitu, tapi kita belum putuskan. Intinya, tak ada kesepakatan waktu pertemuan di Kemendagri kemaren,” tegasnya.

Dia menyebutkan, untuk mengetahui jumlah tunggakan hutang pajak tahun 2014, PT IKPP akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk Departemen Keuangan dan asosiasi-asosiasi lainnya yang terkait.

“Kita minta petunjuk dulu, tentang pola hitung pajak itu. Kita terus terang kalau jumlah segitu (Rp28 miliar), memang keberatan. Kita tak bisa berdua (Pemkab Siak-PT IKPP) menafsirkan. Namun, kita tetap mencari solusi agar persoalan ini diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah mengaku, pihak PT IKPP sudah menyetujui pembayaran tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar. Kesepakatan itu diperoleh setelah pertemuan Pemkab Siak dengan PT IKPP yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

MENARIK DIBACA:  Posbakumadin Siak adakan Penyuluhan Bantuan Hukum gratis bagi warga binaan Rutan kelas II B Siak Sri Indrapura

“Berapa jumlah yang akan mereka bayar tiap bulan, nanti kita bicarakan dengan PT IKPP, itu kan teknis sifatnya. Intinya, mereka sudah punya niat baik untuk bayar hutang pajak, itu yang penting,” kata Arif. (***)

Sumber:Goriaucom