Pekanbaru(Haluanpos.com)-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Sosial Provinsi Riau mengelar acara pembagian sembako bagi keluarga tidak mampu sekabupaten dan kota Provinsi Riau. Dimana kegiatan pembagian sembako dimulai, Senin(2/10/23) bertempat di Dinas Sosial kota Pekanbaru.
Adapun pembagian sembako bagi keluarga tidak mampu di Dinas Sosial kota Pekanbaru langsung diserahkan oleh Kabid PFM didampingi Penyuluh Sosial Ahli Muda, Aulia Satriadi Dinsos Riau, Evan Triokta Rahja, SE, Biro Pembangunan Pemprov Riau, Pihak Dinsos kota Pekanbaru serta Budhi Fitriadi, SH, MH selaku Kasi Perdata Kejati Riau.
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Pembangunan Evan Triokta Rahja menjelaskan, Adapun nama program kegiatan pembagian sembako bagi keluarga tidak mampu sekabupaten dan kota yakni ” Program Perlindungan Jaminan Sosial” yang intinya Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga,” ungkap Evan.

Pada tahun 2023 ini, dimana Pemprov Riau melalui Dinas Sosial Provinsi Riau menganggarkan Rp 1.445.260.000,- untuk belanja barang. Sedangkan untuk jumlah penerima bantuan sembako bagi keluarga tidak mampu sekabupaten dan kota berjumlah 3.300 Kepala Keluarga.
” Jadi inilah bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Riau untuk membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat Riau yang tidak mampu. Apalagi dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, maka inilah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk membantu masyarakat tidak mampu,” ungkap Evan
Kadinsos Riau melalui Kabid PFM didampingi Penyuluh Sosial Ahli Muda, Aulia Satriadi menjelaskan, Adapun pembagian bantuan sembako bagi masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu di kota Pekanbaru berjumlah 1.330 Kepala Keluarga. Bantuan sembako ini berupa kebutuhan pokok yakni beras 10 kilo, Indomie Instan 1 kardus, minyak 2 kilo dan gula. Sejauh ini sudah Tiga kabupaten yang sudah kita serahkan bantuan sembako yakni, Kota Pekanbaru sebanyak 1.330 KK, Kabupaten Meranti sebanyak 550 KK dan Rohul sebanyak 1.120 KK dan untuk kabupaten Rohil akan menyusul,” ungkap Aulia
Sedangkan Kabid PFM ,Tengku Arifin menambahkan, Pembagian sembako kepada masyarakat tidak mampu di kota Pekanbaru dan kabupaten Meranti dan Rohul sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS), sebab aturan bantuan pemerintah wajib melalui DTKS, apalagi NIK penerima bantuan sudah terdaftar di kementrian.
Harapan kita, dengan bantuan sembako ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, apalagi hal ini sesuai dengan Inpres No 4 tahun 2022 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem ,” ungkap T Arifin
Sedangkan pada 2024 nantinya, akan ada program keuangan khusus bagi masyarakat miskin ekstrem. Untuk program ini sudah ada 7 kabupaten yang sudah mengusulkan. Nantinya, penerima bantuan keuangan khusus juga melalui DTKS, dimana penerima bantuan keuangan akan mendapatkan 200 Ribu perbulan selama setahun. Nantinya anggaran bantuan keuangan khusus akan ada burden Sharing dengan pemerintah kabupaten dan kota,” tutup T Arifin

Sementara itu, Budhi Fitriadi, SH, MH selaku Kasi Perdata Kejati Riau menambahkan, Kita dari pihak kejaksaan hanya menghimbau dan mengecek administrasi apakah sistem penyaluran sembako kepada masyarakat tidak mampu sesuai dengan aturan atau tidak. Hal ini kita lakukan semata-mata untuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita juga menghimbau kepada penerima bantuan agar mengecek barang sembako apakah sudah kadaluarsa atau tidak,” ungkap Budhi.
Salah satu warga kota Pekanbaru, Ernawati warga Cikara Utama Astri Kelurahan Simpang Tiga merasa senang menerima bantuan sembako secara gratis oleh pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Sosial Provinsi Riau.
“Bantuan sembako ini sangat membantu saya dan keluarga, apalagi harga kebutuhan sembako semakin mahal. Kami selaku warga kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Sosial Provinsi Riau yang telah memberikan membantu sembako kepada keluarga tidak mampu,” ujarnya.(YS)