Persoalan Tunda Bayar Yang Menjadi Polemik Harus Segera Dituntaskan

0
210

Pekanbaru(Haluanpos.com)-Terkait persoalan tunda bayar dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru yang masih menjadi perbincangan ditengah masyarakat, hal ini menjadi perhatian oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid. Selasa(11/2/25).

” Persoalan tunda bayar ini menjadi perhatian serius, terutama bagi para kontraktor dan pihak ketiga yang telah menyelesaikan proyek mereka namun belum menerima pembayaran, meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) telah diajukan, pencairan dana masih harus menunggu hasil review Inspektorat guna memastikan kelayakan pembayaran.

Untuk total tunda bayar kepada pihak ketiga diperkirakan mencapai Rp 350 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena masih menunggu hasil review dari Inspektorat,” ungkap Isa Lahamid

“Hitungan sementara sekitar Rp 350 miliar, tapi angka ini masih harus direview lagi. Selain itu, masih ada tunda bayar dari tahun 2021 hingga 2023 yang jumlahnya sekitar Rp130 miliar. Jika ditotal keseluruhan, mencapai sekitar Rp480 miliar,” ujar Isa.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, Isa menekankan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru serta Wali Kota terpilih untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apakah akan dibayarkan seluruhnya atau hanya sebagian, ini masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut,” ujar Isa

Menjelang Lebaran, pertanyaan besar pun muncul: apakah pembayaran ini bisa diselesaikan sebelum hari raya? Isa mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

“Tergantung keputusan dari Wali Kota terpilih. Angkanya cukup besar, jangan sampai akibat membayar hutang ini, gaji pegawai justru tidak terbayarkan,” ujarnya.

Persoalan tunda bayar ini menjadi polemik yang harus segera dituntaskan. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya kontraktor yang dirugikan, tetapi juga keberlangsungan program pembangunan di Pekanbaru.

Kini, semua mata tertuju pada Wali Kota terpilih, yang harus mengambil keputusan strategis dalam mengelola keuangan daerah demi menyeimbangkan antara kewajiban membayar utang dan kebutuhan operasional pemerintahan,” tutup Isa Lahamid.(YS)