DUMAI (HALUANPOS.COM) – Dalam Rangka menjalankan roda serikat untuk pengayoman dan pengawalan hak dan kewajiban pekerja, pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) ajukan permohonan Melalui surat permohonan nomor 07/PSP-SPN/WIL-DMI-PLTG/XI/2021 tanggal 03 November 2021, pimpinan serikat pekerja nasional (PSP) PT. Wilmar grup Dumai-Pelintung yang sudah diserahkan kepada pihak perusahaan mengajukan permohonan sosialisasi usia pensiun karyawan terkait internal memo yang telah di sampaikan pihak perusahaan(PT. Wilmar grup) kepada karyawannya.(30/10/2021)

Ruzianto ketua Pimpinan serikat pekerja nasional PT. Wilmar grup Dumai-Pelintung menyampaikan”tindakan ini merupakan hal yang Wajar dalam hubungan industrial, setiap kebijakan tentunya serikat pekerja wajib mendapatkan penjelasan agar hubungan industrial antara kedua belah pihak tidak terjadi mis komunikasi, merugikan kedua belah pihak dan saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing”.Tuturnya

MENARIK DIBACA:  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Serah kan Bukti pencatatan kepada Pengurus PSP SPN PT. Wilmar grup

Hal tersebut juga di Tanggapi ketua DPC SPN kota Dumai Mhd Alfien Dicky, “Kita sangat mendukung apa yang dilakukan teman-teman dari Pimpinan Serikat pekerja nasional PT. Wilmar grup Dumai-Pelintung, itu hak mereka dan pihak perusahaan harus menyambut baik permohonan sosialisasi yang teman-teman PSP lakukan, pada Intinya serikat pekerja adalah Mitra nya perusahaan yang saling membutuhkan mengacu pada amanat Undang-Undang yang terkait sah-sah saja”Ucapnya.

“serikat pekerja nasional pada Hakikat nya menginginkan hubungan industrial yang saling menguntungkan kedua belah pihak sembari, pekerja juga memberikan kontribusi yang layak untuk perusahaan agar nanti pekerja dan pengusaha sama-sama dapat menikmati masa pensiun yang indah bersama keluarga tercinta kelak”tutupnya. (Rilis)

By admin