
PEKANBARU(HPC) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, memusnahkan sedikitnya 30 Gram sabu-sabu bernilai puluhan juta Rupiah, serta 42 butir Pil Ekstasi. Barang terlarang itu diamankan dari 5 tersangka, salah satu nya adalah aparat.
Sesuai dengan hukum sabu-sabu dimusnahkan dengan melarutkannya dengan di larutkan ke dalam air, sedangkan Pil Ekstasi dihancurkan dengan cara diblender. Pemusnahan itu digelar di halaman depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Selasa (28/02/2016) Pekanbaru,Riau.
Barang ini diamankan dari kelima tersangka, diantaranya berinisial Zh Alias Ijul sebanyak 1,31 Gram Sabu, Ay sebanyak 2,81Gram Sabu, Harfin Als Ipin sebanyak 23,57Gram Sabu,Novdedi Als Edi Tornado sebanyak 1,87Gram Sabu dan, Indriyani sebanyak 42 Butir Pil Ekstasi dengan berat 12,26Gram.
Kelima tersangka melihat langsung barang haram yang dimiliki dan harus mengikhlas kan barangnya dimusnahkan oleh petugas.(heri)