ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Polres Rokan Hilir Berhasil Mengungkapkan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Pada hari Kamis tanggal 30 Oktobr 2025 kemaren sekira jam 15.00 WIB dijalan Blok 51 Dusun Rumbia 2 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau. Dengan luas lahan terbakar mencapai 7 hektar.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Membenarkan ada Pengungkapan tindak pidana karhutla itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 November 2025. dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E didalam Kawasan Hutan Produksi (HP).

Kapolres menjelaskan untuk dugaan pelaku karhutla itu inisial MT Alias RIO, 53 tahun jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Dusun Rumbia 2 RT. 008 / RW. 001 Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, NIK 1407050103720002

MENARIK DIBACA:    Abah Buger dengan Olahan Industri Rumahan. Berikut Ulasannya.

Untuk kronolos kejadian Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB melalui aplikasi Lancang kuning terdeteksi adanya tilik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 E, 100.6708100 N.

Pada keesokan harinyai Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB Kapolsek Kubu bersama dengan Personil Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, Polsek Tanah Putih, tiba dilokasi melakukan pemadaman bersama warga guna mengindari penyebaran api semakin meluas.

Pada saat itu pelapor mendapatkan informasi bahwa asal api berada dari lahan milik sdr. MT atas informasi tersebut Kapolsek Kubu memerintahkan pelapor selaku Kanit Reskrim untuk untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sdr MT selaku pemilik lahan kemudian dilakukan interogasi dan ianya menjelaskan bahwa sumber api berasal dari lahan miliknya.

MENARIK DIBACA:  Wabup Buka Musrenbang Kecamatan Rangsang Pesisir

MT mengakui pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pada saat menyemprot lahan miliknya ianya sembarangan membuang punting rokok miliknya dengan merek Gudang Garam Merah, selanjutnya sdr MT dibawa ke lokasi kebakaran untuk menunjukkan dimana ianya membuang puntung rokok miliknya tersebut, selanjutnya sdr MT berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan Pelaku Karhutla Diamankan 1 (satu) Buah Ember warna Hitam, 3 (tiga) Batang Pelepah Sawit Bekas Terbakar, 1 (satu) Buah Puntung Rokok Merek Gudang Garam Merah, 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merek Gudang Garam Merah.

Untuk Penanganan Lebih Lanjut Pihak Kepolisian Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi saksi, Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Melakukan koordinasi dengan Ahli, Melengkapi Mindik dan Melakukan Gelar Perkara kata Kapolres Rohil. ( Rilis)

MENARIK DIBACA:  1 Februari Esok, Motor Di Tilang Lewat Fly Over